Seleb

Once Mekel Janji di Depan Ahmad Dhani Tak Akan Nyanyikan Lagu Dewa 19 Lagi

Penyanyi Once Mekel berjanji di depan Ahmad Dhani bahwa dirinya tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 lagi.

|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Once Mekel dan Ahmad Dhani, serta Triawan Munaf (tengah) di di Kemenkumham RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). Once Mekel berjanji kepada Ahmad Dhani bahwa dia tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 di atas pentas musik lagi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi Once Mekel berjanji di depan Ahmad Dhani bahwa dirinya tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 lagi.

Janji Once Mekel terhadap Ahmad Dhani muncul saat keduanya sedang berkonflik tentang royalti lagu Dewa 19 yang dinyanyikan mantan vokalis Dewa 19 tersebut.

Keduanya telah bertemu dan berdamai seusai menjalani diskusi bersama di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

"Saya tidak akan lagi bawain lagunya Ahmad Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," ujar Once Mekel.

Once Mekel juga menyampaikan pandangannya terkait persoalan antara dirinya dengan Ahmad Dhani belakangan ini. 

Menurutnya, masalah dia dan Ahmad Dhani sebagai masalah pribadi saja dan tidak menyangkut hukum positif.

Dia menilai, pasal 23 ayat 5 dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta lebih bersifat khusus sehingga dapat mengesampingkan pasal-pasal umum lainnya.

"Kalau hukum positif kita sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang," kata Once.

Lalu, dia menyebutkan istilah hukum, lex specialis derogat legi generali. 

Artinya, asas penafsiran hukum menyatakan bahwa hukum bersifat khusus (lex specialis) dan mengesampingkan hukum bersifat umum (lex generalis).

"Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum. Pasal 23 ayat 5 itu adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tau itu," katanya.

Lantas, Ahmad Dhani menimpali perkataan Once Mekel tersebut.

Menurut Ahmad Dhani , larangan menyanyikan lagu Dewa 19 itu bisa dilakukan oleh pencipta lagu berdasarkan pasal 9 UU Hak Cipta. 

Dia menambahkan, larangannya ini juga sesuai hasil audiensi bersama Kemenkumham yang juga dihadiri Once Mekel.

Sebelumnya, Ahmad Dhani secara tegas melarang  Once Mekel membawakan lagu-lagu milik Dewa 19 di atas pentas musik.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved