Anaknya Injak-injak Mahasiswa, AKBP Achiruddin Kehilangan Jabatan di Direktorat Narkoba Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan di Polda Sumut imbas anaknya jadi tersangka kasus penganiayaan

Editor: Ign Prayoga
Kolase Tribunnews
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumut yang anaknya jadi tersangka penganiayaan. Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasus tersebut. 

TRIBUNTANGERANG.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Ops) Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Achiruddin Hasibuan merupakan orangtua Aditya Hasibuan, pemuda yang menganiaya rekannya, Ken Admiral. 

Kasus penganiayaan ini mirip kasus Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yang menganiaya seorang remaja.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan mencuat ke publik setelah video dan kisahnya diunggah ke media sosial.

Merespons kasus ini, Polda Sumut segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, Kapolda Sumut mengambil keputusan mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan di Direktorat Narkoba.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non-job, selain itu dia ditempatkan dalam kamar tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.

Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sebagai informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved