Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Update Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Penyidik Cari Senjata yang Ditodongkan ke Kepala Mahasiswa

Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah penyidik Polda Sumut, Rabu (26/4/2023). Penyidik mencari senjata api di rumah Achiruddin Hasibuan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah penyidik Polda Sumut, Rabu (26/4/2023). Pengeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu buntut dari pengembangan kasus penganiayaan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah penyidik Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).

Pengeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu buntut dari pengembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anaknya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, rumah AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah untuk menemukan senjata.

Baca juga: Gaya Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan, Kerap Pamer Moge di Medsos, Biarkan Anaknya Hajar Mahasiswa

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami)," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023) malam.

Penggerebekan itu dilakukan masih dilakukan sejak pukul 16.00 WIB tadi.

Hadi menyebut tujuan mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu untuk mencari senjata api yang disebut ditodongkan ke korban penganiayaan anaknya, Ken Admiral.

"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," ujarnya.

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember 2022 di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ujarnya.

Saat itu, korban secara tiba-tiba dipukul oleh tersangka pada 21 Desember 2022 di area SPBU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved