Selebgram Makan Kulit Babi Jadi Tersangka Penistaan Agama: Dipecat dari Kartu Keluarga

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan selebram Lina Mukherjee sebagai tersangka.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan selebram Lina Mukherjee sebagai tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan selebram Lina Mukherjee sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus video yang memakan kulit babi.

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang dilaporkan pengacara M Syarif Hidayat.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Posting Foto Ganjar-Sandi: Cocok Enggak Nih

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menyampaikan, mereka sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa.

Lalu, melakukan pemeriksaan kepada MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee saat makan kulit babi.

Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.

Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka," kata Agung, Kamis (27/4/2023).

Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan.

Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa," ujarnya.

Dalam proses tersebut, Agung meminta agar Lina lebih kooperatif dan memenuhi panggilan terhadap penyidik. Sehingga ia pun dapat diambil keterangan terkait kasus itu.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Kombes Teguh Triwantoro Kembali Jabat Kabid Propam Polda Kaltara Setelah Pemberhentiannya Viral

Dalam pasal 156 huruf a berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.

Video yang diunggah pada 9 Maret 2023 itu pun kini sudah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.

Lina juga beberapa kali menyebutkan bahwa ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.

"Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding," kata Lina dalam konten video tersebut.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*/Tribun-Medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lina Mukherjee Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Buntut Buat Konten Makan Babi

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved