5 Kabupaten di Lampung Jadi Sorotan Pusat, Anggaran Perbaikan Jalan Tinggi tapi Banyak Lubang
Lima kabupaten di Kabupaten Lampung jadi perhatian Kementerian Dalam Negeri karena jalan berlubang di lokasi
TRIBUNTANGERANG.COM - Lima kabupaten di Kabupaten Lampung jadi perhatian Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri menyoroti jalan di lima kabupaten itu rusak alias berlubang.
Padahal anggaran daerah pada sub urusan jalan lima kabupaten di Provinsi Lampung itu terbilang tinggi.
Baca juga: Dokter Forensik Temukan Hal Aneh pada Mayat Wanita Muda Simpanan Pria Kaya, Kisahnya Jadi Viral
Lima kabupaten di Lampung yang jadi perhatian Kementerian Dalam Negeri terkait jalan. Seperti, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Lampung Utara.
"Kenapa memang alokasi (anggaran) besar tapi mantap jalan relatif rendah, ini kami punya data," kata Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Umum Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Indra Maulana Syamsul Arief secara virtual saat rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (3/5/2023).
Indra Maulana Syamsul Arief mempertanyakan alasan kondisi mantap jalan yang rendah pada rincian kabupaten di atas.
"Sebab ini pemeliharaan jalan dan rekonstruksi jalan tinggi, tapi berbanding balik dengan kondisi mantap," sebut Indra Maulana Syamsul Arief.
Selain lima kabupaten itu, Indra Maulana Syamsul Arief mengatakan juga menyorot kabupaten lain yang juga di Provinsi Lampung yang kondisi mantap jalan rendah akibat anggaran sub urusan jalan yang rendah.
Lima kabupaten itu yakni, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu dan Lampung Timur.
Dari data yang Tribun Lampung himpun dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, berikut rincian kondisi mantap jalan di Provinsi Lampung.
Tulangbawang dengan persentase mantap jalan 23,59 persen, Tanggamus (37,08), Way Kanan (37,23), Pesisir Barat (39,49) dan Lampung Utara (44,32).
Lalu Pringsewu (45,33), Lampung Timur (49,17), Lampung Barat (58,35), Lampung Tengah (58,63).
Kemudian, Pesawaran (61,63), Tulangbawang Barat (65,09), Lampung Selatan (66,15), Metro (88,74) dan Bandar Lampung (89,02).
Pusat Bisa Ambil Alih
Penanganan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah di Provinsi Lampung kemungkinan diambil alih pemerintah pusat.
Khususnya untuk jalan-jalan di Provinsi Lampung yang kondisinya sudah rusak bertahun-tahun.
Hal itu dikatakan Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Umum Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Indra Maulana Syamsul Arief secara virtual saat rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (3/4/2023).
Hal itu dikatakan Indra Maulana Syamsul Arief menyusul banyaknya pembicaraan di media sosial yang membicarakan kondisi jalan di Provinsi Lampung yang rusak dan berlubang.
"Kalau daerah gak sanggup menangani jalan, (pemerintah) pusat akan mengambil alih," kata Indra Maulana Syamsul Arief.
Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan.
Di dalamnya tertulis dalam aturan tersebut, urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat diambil alih pemerintah pusat.
Dalam kondisi saat ini, Indra Maulana Syamsul Arief mengatakan dorongan agar penanganan jalan rusak di Provinsi Lampung. Agar, tidak diambil alih pemerintah pusat.
Pemerintah daerah setempat didesak untuk segera menangani kondisi jalan yang dimaksud.
Terlebih, kondisi jalan di Provinsi Lampung sudah menjadi sorotan langsung dari berbagai pihak.
"Ini harus menjadi perhatian, terlebih Jokowi akan berkunjung ke sana (Lampung)" ujar Indra Maulana Syamsul Arief.
Baca juga: Golkar dan PKB Buka Dua Peluang Usung Prabowo-Airlangga atau Prabowo-Cak Imin di Pilpres 2024
Secara teknis kebijakan, pengambilalihan penanganan jalan daerah oleh pemerintah pusat diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
Hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi teknis dari Menteri PUPR dan Menteri Keuangan.
Indra Maulana Syamsul Arief kemudian menyebut kalau jalan di Provinsi Lampung memang belum tersingkronisasi dengan baik.
Hal itu antara jalan desa, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi hingga jalan nasional.
"Dalam hal tersebut, perlu adanya singkronisasi antar stakeholder dalam penanganan jalan daerah (Lampung)," sebut Indra Maulana Syamsul Arief.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Soroti Kemantapan Jalan di Lima Kabupaten Lampung, Padahal Anggarannya Tinggi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/jalan-rusak-lampung_1.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.