Narkoba
Jelang Sidang Vonis, JPU Optimis Teddy Minahasa Dihukum Mati
Sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan digelar esok hari, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
"Katakanlah UU Kesehatan, seorang apoteker, tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker, batal, batal demi hukum," jelas dia.
"Contoh perbuatan orang yang membawa tas berisikan narkoba itu dianggap menguasai narkoba itu sendiri," lanjutnya.
Demikian penjelasan Eva terkait batalnya suatu dakwaan demi hukum.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting usai sidang kasus narkoba terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti buka suara.
Menurut Iwan, tidak ada batal demi hukum. Pernyataan saksi ahli kemarin berkaitan dengan contoh kasus tertentu, yang tidak spesifik dengan perkara narkoba Teddy Minahasa Cs.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam (Pasal) 112 dan 114 gitu," ujar Iwan saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Jadi misalnya kami dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Nah itu otomatis batal demi hukum," jelas dia.
Iwan menegaskan, bukan dakwaan Teddy Minahasa yang batal demi hukum.
Pasalnya menurut dia, pernyataan saksi ahli tempo hari dimaknainya sebagai andai-andai saja, bukan dalam perkara yang tengah bergulir di persidangan.
"Ya bukan penggiringan sbnrnya. Ada ditanya pendapat, contoh kasus yang sama. Judulnya kemarinn itu dakwaan Teddy Minahasa batal demi hukum kan? tidak begitu," tegas Iwan.
"Jadi pertanyaannya itu kan 'Kalau begini gimana, kalau begitu gimana?' barulah ahli menjawab, 'Kalau begitu, batal demi hukum'. Bukan dakwaannya TM batal demi hukum," lanjut dia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat itu optimis, pihaknya sudah tepat menjatuhkan pasal dakwaan terhadap Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 ayat 2 KUHP.
"Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kami (Pasal) 114 kan. Jadi itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar," jelasnya.
"(Pasal) 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," lanjutnya.
Menurut Iwan, perdebatan antara Hotman dan Eva tempo hari adalah salah paham.
Tak ada yang salah dalam dakwaannya. Justru, Iwan mengaku, pengungkapan kasusnya jadi lebih terang benderang.
"Yang kemarin salah paham itu. Makanya tadi saya pertanyakan juga kepada ahli. Jadi itu bukan pihak swasta, siapa saja yang memenuhi unsur pidana dalam (Pasal) 114, 112 itu bisa. Mau dia penyidik, mau jaksa, mau wartawan, semua bisa," ujarnya.
"Kalau 140 memang subjeknya itu adalah penyidik yang tidak melakukan ketentuan terkait penyisihan, penyimpanan barang bukti narkotika," tandasnya. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.