Jumat, 1 Mei 2026

Narkoba

Deg-degan Akan Divonis Hakim Hari Ini, AKBP Dody Prawiranegara Asam Lambungnya Naik

AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya hari ini, Rabu (10/5/2023). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
tribunnews.com
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya hari ini, Rabu (10/5/2023).  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya hari ini, Rabu (10/5/2023). 

Menyambut sidang babak akhir tersebut, anak buah Teddy Minahasa itu rupanya sangat cemas.

Bahkan, asam lambungnya  naik jelang pembacaan putusan Majelis Hakim hari ini. 

 

 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu.

"Pastinya kami penasihat hukum keluarga dan juga para klien kami, Bang Dody, Ibu Linda, Samsul Ma'arif dan semua sudah siap mendengar apapun keputusan Majelis Hakim hari ini kami sudah siap," ujar Adriel.

"Tapi memang Bang Dody dari (tahanan) narkoba Polres Jakarta Barat tadi pukul 07.00 WIB telepon katanya asam lambungnya naik, mungkin kami sama-sama ya memang deg-degan," imbuhnya.

 

Baca juga: Detik-detik Divonis Majelis Hakim, Teddy Minahasa Full Senyum di Ruang Sidang

 

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Nikmati Keuntungan dari Jual Sabu-sabu

 

Kendati begitu, Adriel memastikan jika kliennya siap menjalani persidangan hari ini.

"Tapi secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi udah dikasih hubungi orang (tahanan), tapi barusan juga katanya udah siap," kata Adriel.

Adriel meyakini jika kliennya itu akan mendapatkan vonis paling ringan dari Hakim. 

Menurut dia, Dody telah menunjukkan sikap hormat dan jujur sepanjang persidangan.

Selain itu, pernyataan kliennya dianggap tidak berbelit-belit seperti Teddy Minahasa.

 

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)

 

"Kami optimis bahwa putusan Hakim pasti akan mencerminkan rasa keadilan, tapi enggak mau mendahului. Kami sudah menyajikan yang terbaik di sidang. Semua fakta, bukti, sudah kami sajikan," kata Adriel.

Untuk diketahui, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved