Nama-nama Saksi Kunci Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Bongkar Modus ke Penyidik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK setelah memeriksa seorang saksi dari pihak swasta. 

KPK kemudian menduga bahwa sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun.

“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.

Dugaan tersebut diperkuat dengan kesaksian Hirawati.

Baca juga: Profil Pangeran Abdul Mateen, Sorotan Banyak Orang di KTT ASEAN dan Bisa Jadi Pilot Helikopter

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

"Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok Hirawati, Saksi Kasus Pencucian Uang Tersangka Rafael Alun, Ungkap Modus Ini ke KPK

 

 

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved