Johnny G Plate Ditahan
Nyusul 5 Tersangka Lainnya, Johnny G Plate Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba Korupsi BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate terjerat kasus korupsi tower BTS.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) bakti Kominfo.
Johnny G Plate sudah dipanggil sebanyak tiga kali terkait kasus pembangunan BTS bakti kominfo.
Baca juga: Johnny G Plate akan Terdepak dari Menteri, Buntut Terseret Pusaran Korupsi BTS Bakti Kominfo
Berdasarkan pengamatan Tribun, Johnny G Plate diboyong keluar gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pakai rompi orange.
Tangannya diborgol dan dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara.
Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Mobilnya Digeledah
Sebelum diumumkan sebagai tersangkan dan ditahan oleh penyidik Kejagung, mobil Johnny G Plate digeledah.
Adapun dua mobil yang digeledah itu Toyota Fortuner warna hitam dan Toyota Fortuner warna putih.
Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).
Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik menggeledah mobil Johnny G Plate sekira pukul 11.45 WIB.
Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.
Beberapa di antaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Di antara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.
Sementara mobilnya digeledah, Johnny G Plate juga sedang diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Sang Menkominfo diperiksa sejak pukul 09.15 WIB.
Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari Johnny G Plate terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi ini.
"Yang jelas hari ini kita periksa karena ada hasil begitu signifikan kerugiannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/2023).
Sebagaimana diketahui, kerugian pada kasus ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 8,3 triliun.
"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun dari proyek yang hanya 10 triliun. Kita bisa simpulkan ya," katanya.
Dalam proyek ini, Johnny G Plate memang berperan sebagai pengguna anggaran (PA).
Oleh sebab itu, tim penyidik juga akan mengklarifikasi soal pencairan anggaran yang dipaksa mencapai 100 persen.
Padahal kenyataannya, banyak pembangunan tower BTS yang terbengkalai.
"Ada dari perencanaan, pelaksaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif. Ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," ujar Ketut.
"Hari ini, ada beberapa yang kami panggil, biasanya kita merilisnya jam 12 karena kita harus menunggu kehadiran yang kita panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024) pagi.
Ketut Sumedana menjelaskan, ada beberapa orang yang dipanggil ke Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, terkait perkara BTS.
"Ada banyak yang kita panggil dalam perkara BTS ini, ada 5-6 orang kita panggil secara bersamaan," ujarnya.
"Yang sudah hadir sekarang baru Pak Menkominfo," kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," ujar Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023).
Diketahui dalam perkara BTS ini, sudah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020,
Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Kejagung
Tiga Tersangka Segera Disidang.
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka itu, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
Dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.
"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.
Penyusunan surat dakwaan ditargetkan selesai secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kapuspenkum Kejagung Sebut Ada 5-6 Orang Diperiksa soal Kasus BTS
Johnny G Plate
Johnny G Plate Ditahan
Johnny G Plate Ditahan Kejagung
Johnny G Plate Tersangka
Rutan Salemba
Kejagung
Kejaksaan Agung
korupsi BTS Bakti Kominfo
Menkominfo
Kominfo
Tribuntangerang.com
Johnny G Plate akan Terdepak dari Menteri, Buntut Terseret Pusaran Korupsi BTS Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Johnny G Plate Pakai Rompi Tersangka, Tangannya Diborgol Langsung Ditahan ke Rutan Salemba |
![]() |
---|
Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Mobilnya Diperiksa Penyidik Kejagung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Johnny G Plate Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Alfi Damayanti, Karyawati Cantik Tolak Ajakan Staycation dari Bos, Ceritanya Populer Google |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.