Kriminal

2 Promotor Konser Coldplay Diperiksa Polisi Buntut Penipuan Penjualan Tiket

Penipuan penjualan tiket Coldplay berbuntut pemeriksaan polisi terhadap dua promotor konser Coldplay dari PK Entertainment.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023), mengatakan bahwa dua promotor konser Coldplay diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. 

"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder bahwa itu harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia,” kata Kukuh S Achmad di kantornya, Kompleks Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Rabu (24/5/2023).

Kukuh mengatakan, BSN tengah membicarakan kebutuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor event dan konser musik maupun penyelenggara event di Indonesia.

BSN juga berencana melibatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), karena konser musik itu bisa meningkatkan wisata dan perekonomian di Ibu Kota.

"Kan harusnya bisa disertifikasi, kami sedang membicarakan itu kemungkinan dengan Kementerian Parekraf untuk penyelenggaraan umum Parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora," kata Kukuh. 

Upaya ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, bisa melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan mereka.

“Kami tugasnya kan mendukung kementerian, mereka punya aturan regulasi di dalamnya dan mereka memerlukan kepastian standar itu yang kami bantu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya pasangan suami istri. 

Mereka ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP, Jumat (19/5/2023).

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama Findtrove_id.

Akun itu dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris tersebut.

“Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama Findtrove_id, website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang. Kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya,” katanya.

Pelaku selanjutnya membuka jasa titip atau jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan jastip sebesar Rp 50.000.

Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran jastip.

Tipu muslihat pelaku tidak hanya sampai di situ.

Pelaku juga memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id.

Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved