Aksi Kriminal

Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV

Bambang Askar Sodiq membenarkan penangkapan tersebut. Nurul membawa anaknya sebagai upaya untuk menyamarkan niat mencuri

dokumentasi Polsek Ciputat Timur
PENCURIAN SEMBAKO - Seorang ibu rumah tangga berinisial Nurul Fitriana (32) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sembako di toko ritel di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.  

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT -  Seorang ibu rumah tangga berinisial Nurul Fitriana (32) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sembako di toko ritel di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. 

Yang menyayat hati, dalam aksinya Nurul Fitriana membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Peristiwa ini terjadi, Kamis (18/9/2025) pukul 20.00 WIB dan terekam jelas kamera pengawas. 

Aksi Nurul terungkap ketika ia berusaha menyembunyikan sejumlah barang kebutuhan pokok ke dalam tas besar yang dibawanya, sementara anaknya mengikuti dari belakang.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan penangkapan tersebut. Nurul membawa anaknya sebagai upaya untuk menyamarkan niat mencuri agar terlihat seperti sedang berbelanja biasa.

“Modus menyamarkan dengan membawa anak kecil sehingga pelayan dibuat seolah-olah tidak mungkin ada niat mencuri,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Dalam Sehari Dua Kasus Pencurian Handphone di Bandara Soetta Diungkap Polisi

Dari rekaman CCTV, Nurul mengambil minyak goreng dan gula pasir saat toko dalam keadaan sepi.

Setelah itu, Nurul menuju kasir dan hanya membayar dua bungkus roti, lanjut Bambang, sebelum meninggalkan lokasi. Petugas toko yang curiga segera melaporkan kejadian itu ke manajemen, yang kemudian diteruskan ke Polsek Ciputat.

Polisi berhasil menangkap Nurul di hari yang sama di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Bersamanya disita 12 bungkus minyak goreng 2 liter, 12 kilogram gula pasir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Baca juga: Detik-Detik Pencurian Motor di Depan Minimarket Serang Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Hitungan Menit

Berdasarkan hasil interogasi, Nurul mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah minimarket di wilayah Ciputat.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dengan cara pura-pura belanja,” ujar Bambang.

Atas perbuatannya, Nurul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved