Budiman Sudjatmiko: Koruptor Takut Dimiskinkan Bukan Takut Dipenjara, Dukung RUU Perampasan Aset
Aktivis 1998 Budiman Sudjatmiko mengatakan para koruptor sudah tidak takut dipenjara namun takut dimiskinkan sehingga RUU perampasan aset disahkan
TRIBUNTANGERANG.COM - Aktivis 1998, Budiman Sudjatmiko menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal penting disahkan.
Jadi, kedua RUU itu harus didukung dan bisa disahkan sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.
"Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor untuk menindak korupsi. Dan, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk mencegah korupsi itu harus didukung. Kalau bisa sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir bisa dibahas oleh DPR RI," kata Budiman di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Cerita Tiomsah, Ibu Rumah Tangga Merasa Terbantu Pengobatan Mata Gratis Setelah Jadi Peserta JKN
Budiman melanjutkan dua RUU tersebut lebih strategis dari pemberantasan korupsi.
Menurutnya KPK masih penting, hanya saja dulu dimunculkan untuk Ad Hoc.
"Yang paling penting adalah pelembagaan dan isi dari tindakan-tindakan untuk mencegah korupsi. Seperti yang kita ketahui koruptor paling takut dimiskinkan, kalau dipenjara sudah nggak takut lagi. Jadi ini penting kalau disahkan," tutupnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej optimistis RUU Perampasan Aset akan dibahas bersama DPR.
Ia menargetkan pembahasan berlangsung sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa (16/5/2023).
Hal itu disampaikan Wamenkumham setelah Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Saat ini, kata Wamenkumham, pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR.
Sebab, surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy Hieriej.
Wamenkumham menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.
Baca juga: Kisah Seorang Guru Tumbuhkan Jiwa Sosial Lewat Program JKN
Eddy Hiariej menyebut, RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 kementrian dan lembaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.