Seleb
Natasha Rizki dan Desta Bikin Surat Kesepakatan Sebelum Daftarkan Perceraian ke Pengadilan Agama
Jadi mereka sudah sepakat dengan perceraian, beserta akibat perceraiannya ada surat kesepakatannya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
Natasha Rizki dan Desta Bikin Surat Kesepakatan Sebelum Daftarkan Perceraian ke Pengadilan
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Natasha Rizki, Rully Agung angkat bicara soal proses perceraian kliennya dengan Deddy Mahendra Desta alias Desta, yang sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rully Agung menyampaikan bahwa ebelum munculnya kabar gugatan cerai yang dibuat Desta kepada Natasha Rizki, diawali dengan sebuah kesepakatan tertulis yang dibuat dalam sebuah pertemuan.
"Jadi mereka sudah sepakat dengan perceraian, beserta akibat perceraiannya ada surat kesepakatannya," kata Rully Agung saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (26/5/2023).
"Jadi memang Desta mengajukan ke pengadilan juga sudah melalui kesepakatan," sambungnya.
Rully menyebut hasil kesepakatan antara Desta dan Natasha, sudah dilampirkan sekaligus dalam berkas gugatan cerai, saat didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Surat kesepakatan yang buat mereka berdua dan nanti akan disampaikan ke dalam putusan pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Natasha Rizki Bantah Perceraiannya dengan Desta Karena adanya Wanita Idaman Lain, Ini Sebabnya
Baca juga: Desta Ancam Buat Laporan Polisi Jika Perceraiannya Diisukan karena Orang Ketiga
Lantas, apa saja poin kesepakatan antara Natasha dan Desta dalam perceraian mereka? Rully menyampaikan di antaranya, yakni sepakat berpisah hingga hak asuh anak.
"Kalau terhadap perceraian itu kan akibat hukumnya ada tentang hak asuhnya, tentang adanya nafkah iddah dan mutahnya itu sudah diatur semuanya, pembagiannya juga terhadap aset sudah disepakati," jelasnya.
"Jadi sudah ada kesepakatan dalam perceraian tersebut beserta akibat hukum sudah diatur," sambungnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.