23 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Terbukti Melakukan Hal Terlarang dan Jual Ijazah

Kemendikbud Ristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Salah satunya berlokasi di Tangerang Selatan. 

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi ijazah palsu 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Pemerintah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. 

Di antaranya adalah sebuah perguruan tinggi di Tangerang Selatan dan lima kampus di Jakarta. 

Pencabutan izin operasional 23 perguruan tersebut tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

Sanksi pencabutan izin operasional ini dilakukan olejhKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

Dari proses, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.

"Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," ujar Lukman.

Lukman tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.

"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.

Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS). "Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.

Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved