23 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Terbukti Melakukan Hal Terlarang dan Jual Ijazah
Kemendikbud Ristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Salah satunya berlokasi di Tangerang Selatan.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada. "Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," kata Lukman.
Lukman menyatakan masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".
Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut:
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
Surabaya: 2 perguruan tinggi
Medan: 2 perguruan tinggi
Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Padang: 2 perguruan tinggi
Bali: 1 perguruan tinggi
Palembang: 1 perguruan tinggi
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Makassar: 1 perguruan tinggi
Bandung: 1 perguruan tinggi
Bogor: 1 perguruan tinggi
Manado: 2 perguruan tinggi
Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 17 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Dua Titik Genangan Akibat Hujan Deras di Tangsel Mulai Surut, Tak Ada Warga Dievakuasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 16 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Selasa 16 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Penyebab Kebakaran Pabrik Alat Konstruksi di Tangsel, 100 Personel Damkar Dikerahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.