23 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Terbukti Melakukan Hal Terlarang dan Jual Ijazah
Kemendikbud Ristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Salah satunya berlokasi di Tangerang Selatan.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Pemerintah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.
Di antaranya adalah sebuah perguruan tinggi di Tangerang Selatan dan lima kampus di Jakarta.
Pencabutan izin operasional 23 perguruan tersebut tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Sanksi pencabutan izin operasional ini dilakukan olejhKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Dari proses, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
"Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," ujar Lukman.
Lukman tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.
"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.
Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS). "Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.
Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.
Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.
Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada. "Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," kata Lukman.
Lukman menyatakan masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".
Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya.
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut:
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
Surabaya: 2 perguruan tinggi
Medan: 2 perguruan tinggi
Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Padang: 2 perguruan tinggi
Bali: 1 perguruan tinggi
Palembang: 1 perguruan tinggi
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Makassar: 1 perguruan tinggi
Bandung: 1 perguruan tinggi
Bogor: 1 perguruan tinggi
Manado: 2 perguruan tinggi
Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 17 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Dua Titik Genangan Akibat Hujan Deras di Tangsel Mulai Surut, Tak Ada Warga Dievakuasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 16 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Selasa 16 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Penyebab Kebakaran Pabrik Alat Konstruksi di Tangsel, 100 Personel Damkar Dikerahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.