Tarif Baru di Faskes Dorong Peningkatan Kualitas Layanan JKN
Penyesuaian standar tarif pelayanan JKN tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA – Memasuki tahun 2023, Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan (faskes).
Penyesuaian standar tarif pelayanan JKN tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Informasi ini disampaikan melalui forum sosialisasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang pada Senin (13/2/2023).
"Penyesuaian tarif JKN merupakan amanah Undang-Undang. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Pertama, Rosmaliana.
"Harapannya, melalui penyesuaian tarif ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, baik untuk peserta JKN, dokter, maupun faskes," imbuh Rosmaliana.
Urgensi penyesuaian kebijakan tarif program JKN mengacu pada tiga hal.
Pertama, mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan. Mengingat tidak ada kenaikan tarif kapitasi sejak tahun 2014 dan tarif INA-CBGs sejak tahun 2016.
Kedua, pembaharuan pengaturan terkait biaya layanan dalam rangka mendorong penguatan pelayanan di FKTP dan FKRTL.
Ketiga, mendukung perkembangan kebijakan sebagai upaya promotif-preventif melalui Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
"Di samping tarif kapitasi yang salah satunya terkait kesehatan gigi non spesialistik, di mana saat ini diatur spesifik bagi peserta dengan kasus gingivitis akut, terdapat juga penyesuaian tarif dan cakupan pelayanan non kapitasi," kata Rosmaliana.
"Tambahan pelayanan mencakup, rectal touche, pelayanan kontrasepsi dan pelayanan gawat darurat. Selain itu terdapat perubahan penjaminan pemeriksaan Antenatal Care (ANC) yang sebelumnya hanya empat kali kunjungan menjadi enam kali," papar Rosmaliana.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Farid menyambut baik adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam koordinasi terkait adanya perubahan besaran tarif pelayanan kesehatan.
Melalui koordinasi tersebut, Dinkes selanjutnya akan menyebarluaskan informasi perubahan tarif pelayanan ke seluruh faskes di Kabupaten Tangerang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas upaya dalam membuka ruang diskusi terkait terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN," kata dr Farid.
"Melalui kesempatan ini juga kita dapat insight terhadap perubahan pada cakupan pelayanan agar dalam implementasinya dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Farid.
Jangan Panik, Ini Prosedur Penjaminan Peserta JKN untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Lewat Aplikasi Mobile JKN, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Skrining Riwayat Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Alat Kesehatan Peserta JKN, Kacamata Paling Banyak Diajukan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan: Isu Rawat Inap Peserta JKN Hanya 3 Hari Adalah Hoaks |
![]() |
---|
Peserta JKN Capai 98,45 Persen, Bukti Nyata Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.