Farid menyebutkan bahwa dengan adanya penambahan manfaat layanan kesehatan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 akan diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh peserta JKN.
Selain itu, regulasi ini mengatur sistem pembayaran kapitasi yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi para petugas pelayanan kesehatan di Faskes untuk memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN.
"Ke depannya kami berharap Permenkes 3 Tahun 2023 ini dapat berjalan dengan baik, sehingga hal-hal yang diharapkan melalui regulasi ini dapat mendorong sistem pelayanan kesehatan dalam Program JKN semakin meningkat," ujar Farid.
"Di sisi lain, dengan adanya perubahan regulasi ini semakin meningkatkan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Dinkes dalam memastikan Faskes untuk memberikan pelayanan prima dan tanpa diskriminatif bagi seluruh peserta JKN," kata Farid. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.