Ngeri ART Wanita di Lampung tak Boleh Pakai Daleman Selama Bekerja dan Ngepel Lantai Tanpa Busana

Asisten Rumah Tangga (ART) diperlakukan seperti budak oleh majikan. Mereka bekerja tanpa sehelai benang di tubuh.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ilustrasi -- Asisten Rumah Tangga (ART) diperlakukan seperti budak oleh majikan. Mereka bekerja tanpa sehelai benang di tubuh. 

"Saya bersama Da kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," ujarnya.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak," katanya.

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai Polisi," ujarnya.

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena PRT lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," ungkap DI.

Ia kemudian melaporkan majikannya ke pihak berwajib.

Nomor laporannya, yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Saat ini, DI sudah merasa aman kembali ke rumah. Ia juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal perbuatannya.

Baca juga: Pesan Ganjar Pranowo saat Menyapa Ribuan Pendukungnya di Kota Tangerang: Rawat Keberagaman

Majikan Tersangka

Ibu dan anak penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," ujar Kompol Dennis.

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, dua tersangka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni berinisial S dan SE terkait dengan ART tersebut," kata Kompol Dennis.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved