Kota Tangerang
Surat Pernyataan Tertib Jadi Peringatan Terakhir ke Pedagang Pasar Ciputat Sebelum Tipiring
Pedagang Pasar Ciputat di Jalan H Usman, Jalan Aria Putra dan Jalan Dewi Sartika diminta membuat surat pernyataan tertib dari Kelurahan Ciputat.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ratusan pedagang Pasar Ciputat di sekitar Jalan H Usman, Jalan Aria Putra dan Jalan Dewi Sartika diminta membuat surat pernyataan tertib dari Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Lurah Ciputat Iwan Pristiasya mengatakan, surat pernyataan tertib pedagang sebagai imbauan terakhir dari pemerintah setempat agar pedagang tertib berjualan sesuai aturan.
"Kami membuat form tertib yang diisi oleh pedagang. Besok kami akan mengambil lagi suratnya. Jika setelah ini masih ada pelanggaran, maka akan kami berikan tipiring (tindak pidana ringan-Red)," ujar Iwan, Senin (29/5/2023).
"Walaupun ada sebagian yang tidak mengambil itu (formulir pernyataan tertib berdagang), kami anggap kami sudah melakukan tindakan persuasif."
"Jadi selesai form kami ambil kembali, kami akan edukasi selama tiga hari. Selesai itu akan diberlakukan tipiring," ujarnya.
Kelurahan Ciputat, kata Iwan Pristiasya, tak henti-henti melakukan sosialiasi agar pedagang di tiga ruas jalan tersebut tertib berjualan terutama jam berjualan yang telah ditetapkan.
Bahkan pekan lalu, pihak kelurahan mengangkut beberapa meja pedagang nakal sebagai sanksi atas pelanggaran jam berjualan.
Sebelumnya diberitakan, penertiban Pasar Ciputat dimulai pada Senin (13/2/2023).
Dalam penertiban tersebut, pedagang pindah dan mengisi lapak yang telah disediakan di Gedung Pasar Ciputat.
Sementara pedagang kaki lima (PKL) diatur jam dagangnya dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
PKL juga tidak boleh berjualan di bahu jalan.
Namun, mereka melakukan pelanggaran terhadap aturan berjualan meskipun Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan upaya sosialisasi tertib berdagang.
Jelang penerapan sanksi tindak pidana ringan bagi PKL nakal, pendekatan persuasif terus dilakukan.
Jika sanksi tipiring diterapkan nanti, maka para pelanggar aturan akan dikenakan sanksi kurungan selama dua hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Surat pernyataan tertit pedagang
Pedagang Pasar Ciputat
Pasar Ciputat
tindak pidana ringan
Tipiring
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto Raih Legislatif di Ajang PIMRED Award 2025 |
![]() |
---|
Wapres Gibran Janjikan Normalisasi Kali Angke, Warga Ciledug Indah Berharap Bukan Sekedar Omon-omon |
![]() |
---|
Sachrudin Tersenyum Lepas, Wapres Gibran akan Tuntaskan Masalah Banjir Ciledug dan Karang Tengah |
![]() |
---|
Wapres Gibran Berbincang dengan Warga Ciledug Indah 1 yang Kediamannya Sempat Kebanjiran 1,2 Meter |
![]() |
---|
21 Titik Banjir di Kota Tangerang Surut Pasca Diterjang Banjir Setinggi 1 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.