Seleb

Proses Cerai dengan Virgoun, Inara Rusli Akui Berat untuk Kembali Bekerja, Tapi Harus Dilakukannya

Setelah digugat cerai oleh Virgoun, Inara Rusli memutuskan untuk membuka cadarnya.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Setelah digugat cerai oleh Virgoun, Inara Rusli memutuskan untuk membuka cadar dan kembali bekerja. 

 

Pasangan selebritas Virgoun dan Inara Rusli saat ini menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Pasangan selebritas Virgoun dan Inara Rusli saat ini menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (Istimewa)

 

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Kembali bekerja setelah vakum dari dunia hiburan, membuatnya jauh lebih mudah lelah.

Namun, rasa lelah bukan lagi masalah untuknya. 

 

Baca juga: Virgoun Cabut Gugatan Cerai, Inara Rusli: Saya Tidak Tahu Strategi Mereka Seperti Apa

 

Karena perasaan bahagia jauh lebih banyak dirasakan olehnya ketimbang rasa lelah, karena bisa kembali ke dunia entertainment.

"Capek pasti. Tapi happy sih,  karena basicnya mungkin di dunia entertainment ya, kayak tinggal penyesuaian aja sih," ucap Inara Rusli.

"(Lelah) karena tadinya aku gak ngapa-ngapain kan di rumah aja," pungkasnya.

Sebagai informasi, Virgoun telah mendaftar Perceraiannya dengan diwakili tim kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. 

 

Baca juga: Inara Rusli Bersikukuh Ajukan Gugatan Cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat

 

Perceraian Virgoun dengan Inara Rusli telah teregister perkaranya 1377/Pdt.G/2023. 

Karena gugatannya belum lengkap, Virgoun akhirnya mencabut gugatan cerai terhadap Inara Rusli.

Sampai akhirnya, Inara Rusli yang justru lebih dulu menggugat cerai sang suami pada Senin (22/5/2023).

Gugatan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dalam gugatan, Inara mengajukan sebanyak tujuh tuntutan.

Adapun isi gugatan Inara adalah provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah), hak asuh anak, harga gono-gini, nafkah hadhanah atau nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah. (m30)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved