Pabrik Ekstasi di Tangerang

2 Pelaku Narkoba Ditangkap di Semarang terkait Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang

Pabrik ekstasi di Tangerang digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat gelar perkara penangkapan dua pelaku narkoba lain di Semarang terkait kasus pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023). 

Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.

Dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.

Serta 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.

Serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter.

Capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved