Pabrik Ekstasi di Tangerang
2 Pelaku Narkoba Ditangkap di Semarang terkait Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang
Pabrik ekstasi di Tangerang digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pabrik ekstasi di Tangerang digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai.
Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari kasus pabrik narkoba itu empat orang menjadi tersangka.
Dua tersangka diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Kabupaten Tangerang dan lokasi kekua berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional," ujar Agus Andrianto saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023).
"Pada lokasi pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan berinisial TH (39) dan N (28), sedangkan dua pelaku yang ditangkap di Semarang adalah MR (28) dan ARD (24)," ujarnya.
Agus menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Semarang.
Pasalnya, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut.
"Jadi, sampai saat ini selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang-Red)," kata dia.
"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana, berasal dari mana, atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," ujarnya.
Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadi perederan gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (Polda).
"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," kata Agus Andrianto.
Baca juga: 3 Pelaku Narkoba Dibekuk Polrestro Tangerang Kota, 2 di Antaranya Pegawai Panti Rehabilitasi
Baca juga: Polri Temukan Adanya Indikasi Aliran Dana dari Peredaran Narkoba untuk Nyaleg di Pemilu 2024
Dari penggerebekan pabrik pembuatan ekstasi tersebut beragam alat bukti diamankan.
Mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut, hingga ribuan butir pil ekstasi telah diproduksi.
Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.
Dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
Serta 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.
Serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter.
Capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.