Narkoba
Polri Temukan Adanya Indikasi Aliran Dana dari Peredaran Narkoba untuk Nyaleg di Pemilu 2024
Temuan tersebut berdasarkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang tertangkap dalam kasus narkoba.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Temuan tersebut berdasarkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang tertangkap dalam kasus narkoba.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Jayadi tidak merinci terkait dugaan aliran dana untuk mendukung kontestasi di Pemilu 2024 mendatang.
Serta tak merinci soal sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Baca juga: Terlibat Peredaran 52 kg Ganja dari Aceh, Oknum TNI AD Diimingi Imbalan Rp 100 Juta
Baca juga: 15 Kasus Penyeludupan Narkoba Sejak Februari 2023 Dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta
Kepada jajarannya, ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.
Jadi kembali mengatakan, rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023, memberikan arahan kepada jajaran untuk antisipasi hal tersebut.
"Jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral," katanya. (m31)
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Wadirtipidnarkoba-Bareskrim-Polri-Kombes-Jayadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.