Kriminal

15 Kasus Penyeludupan Narkoba Sejak Februari 2023 Dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta

Sebanyak 15 kasus narkoba dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta sejak Februari 2023.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Barang bukti kasus narkoba ditampilkan saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin (22/5/2023). Selama tiga bulan terakhir, ada 15 kasus penyeludupan narkoba yang dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta sejak Februari 2023. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 15 kasus narkoba dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta sejak Februari 2023.

Dari kasus narkoba tersebut, ada 19 tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu dikemukakan Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin (22/5/2023).

"Sejak periode Februari hingga Mei 2023 atau dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ada 15 kasus peredaran narkotika skala internasional dan nasional," ujar Raden.

"Dari pengungkapan ini, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA)," katanya lagi.

Belasan tersangka tersebut  diringkus di berbagai wilayah, mulai saat berupaya menyeludupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, hingga pengembangan dari temuan kasus tersebut.

Dia menambahkan, peran para pelaku saat diamankan hingga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar narkoba.

"Seluruh tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek," katanya.

Barang bukti yang diamankan dalam belasan kasus tersebut rinciannya yakni 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC.

"Untuk modus yang dilakukan para pelaku saat memasukkan ke Indonesia lewat Bandara Soetta ini adalah menyamarkan narkotika di dalam koper bawaannya," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, 19 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Sangkaan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

"Atas hasil penyitaan ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menyelamatkan sebanyak 21.122 anak bangsa," kata AKBP Raden Muhammad Jauhari.

Baca juga: Jaksa di Sumut Peras Orangtua Tersangka Kasus Narkoba, Terciduk Kamera Saat Ambil Uang di Meja

Baca juga: Pengedar Narkoba di Parung Jaringan Sumatera Diciduk, Modus Pengiriman dengan COD

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved