Kriminal
Kronologi Penggerebekan Pabrik Ekstasi Berawal dari Pengiriman Pencetakan Tablet ke Perumahan
Penggerebekan pabrik narkoba jenis ekstasi berawal dari pengirimin pencetakan tablet bukan ditujukan ke pabrik farmasi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pabrik narkoba jenis ekstasi jaringan internasional digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai Syarif Hidayat menjelaskan, kronologi penggerebekan pabrik pembuat ekstasi tersebut bermula dari pengiriman paket pencetak tablet.
Pengiriman pencetak tablet dari luar negeri menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Paket tersebut dicurigai karena alat pencetak tablet tersebut bukan pesanan dari pabrik farmasi.
Selanjutnya, Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
"Jadi kami awalnya mendapatkan informasi tentang masuknya alat-alat produksi sejenis tablet dari luar negeri, biasanya alat ini dimiliki oleh pabrik farmasi," kata Hidayat saat konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
"Tapi di sini bukan, maka dari itu diketahui ada sesuatu hal yang janggal," ujarnya lagi.
Kemudian, pihaknya menyampaikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, lalu dilakukan analisa lokasi pengiriman barang tersebut.
Setelah mendalami hal tersebut, paket tersebut hendak dikirim menuju Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Perumahan itu menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan pabrik ekstasi.
"Atas hal ini kami diskusikan dan juga dilakukan analisis bersama-sama dengan rekan-rekan dari Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan terakhir dengan mengadakan control delivery," kata dia.
Setelah itu, Bareskrim Mabes Polri menyampaikan temuan tersebut kepada Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan penyelidikan.
Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai langsung melakukan penindakan untuk mengantisipasi peredaran ekstasi kepada masyarakat.
"Setelah ada informasi tentang barang itu, Direktorat Narkoba Mabes Polri menghubungi kami dan saya segera memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten untuk koordinasi," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.
"Ternyata kami berhasil melakukan pengungkapan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini," ujarnya lagi.
Baca juga: 2 Pelaku Narkoba Ditangkap di Semarang terkait Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang
Baca juga: Bareskrim Ungkap Pabrik Ekstasi di Tangerang, Lokasinya dalam Perumahan Lavon Swan City
Diberitakan sebelumnya, pabrik ekstasi di Tangerang digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai.
Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari kasus pabrik narkoba itu empat orang menjadi tersangka.
Dua tersangka diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Kabupaten Tangerang dan lokasi kekua berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional," ujar Agus Andrianto saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023).
"Pada lokasi pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan berinisial TH (39) dan N (28), sedangkan dua pelaku yang ditangkap di Semarang adalah MR (28) dan ARD (24)," ujarnya.
Agus menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Semarang.
Pasalnya, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut.
"Jadi, sampai saat ini selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang-Red)," kata dia.
"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana, berasal dari mana, atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," ujarnya.
Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadi perederan gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (Polda).
"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," kata Agus Andrianto.
Dari penggerebekan pabrik pembuatan ekstasi tersebut beragam alat bukti diamankan.
Mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut, hingga ribuan butir pil ekstasi telah diproduksi.
Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.
Dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
Serta 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.
Serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter.
Capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.
Pabrik ekstasi di Tangerang
Pabrik ekstasi
Penggerebekan pabrik ekstasi
Penangkapan pelaku narkoba
Kabupaten Tangerang
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.