Pabrik Ekstasi di Tangerang
Pabrik Ekstasi Skala Besar Digerebek di Tangerang, Dalam Waktu 30 Menit Bisa Cetak 3 Ribu Butir
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri gelar perkara penggerebekan pabrik narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Rumah elite di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten jadi pabrik narkoba jenis ekstasi.
Penggerebekan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pabrik narkoba tersebut mampu mencetak ribuan pil ekstasi.
Baca juga: Layanan SIM Keliling di ITC BSD, Khusus Hari Sabtu Ada Layanan Pagi dan Sore
Bahkan, ribuan pil ektasi itu dicetak hanya dalam waktu 30 menit.
"Alat cetak yang digunakan para pelaku dalam memproduksi narkotika jenis ekstasi di lokas ini bisa menghasilkan 3 ribu butir ekstasi dalam waktu cepat," ujar Komjen Pol Andriyanto kepada awak media, Jumat (2/6/2023).
"Dengan demikian, artinya alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi tersebut," katanya.
Ia menambahkan, usai tahu adanya informasi pabrik ekstasi, mereka langsung melakukan pengungkapan.
Agar barang haram itu tidak beredar di masyarakat.
"Ini yang kita gerebek bukan home industri, kalau home industri itu alat cetaknya tidak seperti ini, mereka ribuan hingga puluhan ribu ekstasi bisa diproduksi," ujarnya.
"Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, barang haram itu dikhawatirkan beredar ke masyarakat," katanya.
Dari hasil pengungkapan di pabrik pembuatan ekstasi tersebut, beragam barang bukti berhasil disita aparat kepolisian.
Mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi telah disita.
Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.
Lalu, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.
Dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy.
Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor. Seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.
Dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor.
Baca juga: Rumah Elite di Lavon Swan City Jadi Pabrik Ekstasi, Kabareskrim: Baru Beroperasi Beberapa Hari
Misalnya, metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.