Kepala Sekolah dan Guru Cabul Dijebloskan ke Penjara, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 12 Siswi

Polres Wonogiri sudah menetapkan dua tersangka kasus pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Polres Wonogiri sudah menetapkan dua tersangka kasus pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Sabtu (3/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Wonogiri sudah menetapkan dua tersangka kasus pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Sabtu (3/6/2023).

Dua tersangka itu merupakan oknum kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru inisial Y (51).

Mereka kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Baca juga: Nasib Apes Minions saat Jumpa Liang/Wang di Semifinal Thailand Open 2023, Gagal Masuk Final

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut, Jumat kemarin (2/6/2023).

"Saat ini sudah disel di Mapolres," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023) dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

Dari hasil pemeriksaan, M yang merupakan kepala sekolah mengakui melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara guru Y diketahui sudah tiga tahun lamanya melakukan aksi itu, yakni sejak 2021.

Atas perbuatannya, keduannya dijerat pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya kini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Mei 2023.

Setelah dinaikkan statusnya, kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku.

"Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," kata Kapolres.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved