Pemilu

Didi Riyadi Buang Ego dan Munafik sebelum Jadi Bakal Calon Legislatif tanpa Mahar Politik

Didi Riyadi (41) akan ikut meramaikan pemilihan umum (Pemilu)  2024 sebagai bakal calon legislatif dari Partai Nasdem.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Musisi sekaligus artis peran Didi Riyadi terjun ke politik. Dia memakai kendaraan politik Partai Nasdem untuk menjadi bakal calon legislatif di DPR RI. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Didi Riyadi (41) akan ikut meramaikan pemilihan umum (Pemilu)  2024 sebagai bakal calon legislatif dari Partai NasDem.

Keikutsertaan Didi Riyadi dalam percaturan politik Indonesia itu untuk pertama kalinya.

"Betul ini pertama kali saya jadi Caleg dari sebuah partai," kata Didi Riyadi  ketika ditemui di kediamannya di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Musisi sekaligus artis peran itu maju menjadi calon dewan perwakilan rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 11, meliputi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dan Garut.

Sebelum masuk ke dalam partai politik, Didi Riyadi memelajari dulu visi dan misi partai tersebut, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (AD/ART).

"Iya AD/ART sudah pasti setiap partai politik ada dan punya itu, ya erat sama visi misi partai politik. Misalkan dalam Nasdem, judul besar dan melandasi partai adalah Gerakan Perubahan atau Restorasi," ucapnya.

"Misalkan, Nasdem punya pendidikan politik dalam AD ART tertera dalam Akademi Bela Negara. Itu adalah langkah konkrit Nasdem melahirkan kader ke panggung politik," katanya lagi.

Penabuh drum grup band Element Reunion itu membutuhkan waktu hampir 10 detik diam sejenak untuk menjawab pertanyaan tentang haluan partai.

"Haluan partai mungkin hal-hal yang sifatnya dasar, seperti bagaimana negara ini, apa yang menopang apa nih. Partai politik harus punya haluan, yang akan membesarkan partai itu sendiri," ujarnya.

Dia pun lancar menjawab saat dimintai pendapatnya tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yakni syarat minimal perolehan suara agar partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di DPR/DPRD.

"Threshold yang dibuat dalam angka yang digunakan dalam pencalonan presiden nanti."

"Awalnya diduga parliamentary threshold digunakan untuk menjatuhkan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-Red) dalam Pilpres beberapa tahun lalu, tapi kenyataannya beliau melambung tinggi," ujarnya.

"Sama Parliamentary Threshold sudah ditetapkan 20 persen, kalau nggak sampai 20 persen partai nggak bisa usung presiden."

"Makanya adanya koalisi tujuannya memenuhi kuota Presidenstial threshold itu, ya historisnya yang saya tau itu," ucapnya

Sedangkan mengenai daerah pemilihan (dapil), Didi mengatakan, dapil menjadi daerah yang dipilih dan diwakili seseorang, saat maju menjadi caleg DPR RI atau DPRD.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved