Kriminal

Sidang Penganiayaan David Ozora akan Digelar Besok, Khusus Konten Asusila Berlangsung Tertutup 

Saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak, maka persidangan tersebut akan dilalukan secara tertutup.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun
Sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (6/6/2023) besok.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (6/6/2023) besok. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang kedua terdakwa penganiayaan itu akan digelar secara terbuka.

Pasalnya, Mario Dandy maupun Shane Lukas dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum.

 

 

"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak, maka persidangan tersebut akan dilalukan secara tertutup.

 

Baca juga: Begini Tanggapan Pihak David Ozora Soal AGH Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

 

Baca juga: Guna Pulihkan Kemampuan Kognitifnya, David Ozora Ikut Kegiatan Belajar di Sekolah 

 

"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," katanya. 

Djuyamto menambahkan, dalam persidangan besok,orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum
Keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," ujarnya.

 

David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Prasetyo telah kembali sekolah.
David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Prasetyo telah kembali sekolah. (Istimewa)

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved