Asusila
Begini Tanggapan Pihak David Ozora Soal AGH Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Pihak David Ozora buka suara soal laporan kuasa hukum anak AGH (15), atas tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pihak David Ozora buka suara soal laporan kuasa hukum anak AGH (15), atas tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini mengatakan, dengan adanya laporan pihak anak AGH tersebut, sudah cukup membuktikan jika isu pelecehan yang dilakukan David tidak benar.
"Kami melihat dari persidangan, sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban (David) terhadap anak pelaku. Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tersangka MDS dan pelaku anak ini," katanya saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Guna Pulihkan Kemampuan Kognitifnya, David Ozora Ikut Kegiatan Belajar di Sekolah
Bahkan lanjut Melisa, pada saat persidangan anak AGH berlangsung, hakim tunggal sempat marah kepada Mario Dandy.
"Pada saat di persidangan hakim juga sempat agak marah waktu itu, hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini," ucapnya.

Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AGH, Polda Metro Janji Selidiki
Selain itu, Melisa juga menilai jika adanya isu soal pelecehan seksual yang dilakukan David terhadap AGH sudah mencemarkan nama baik kliennya.
Melisa menuturkan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas hal tersebut.
Namun sebelum itu dilakukan, dirinya mengatakan akan fokus kepada persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas terlebih dahulu.

"Saat ini kami mau fokus dulu kepada persidangan pelaku utama ini, MDS dan S," katanya.
Baca juga: Hakim Meragukan Pengakuan AGH Pernah Diperkosa David
Baca juga: Pendapat Pengamat Hukum Pidana Soal Peluang AGH Dapat Diversi Kasus Penganiayaan David
"Mungkin setelah ini kita akan memikirkan kembali langkah hukum apa. Menurut kami, kami sudah melihat apa yang difitnah kan itu sudah terbukti tidak benar dalam persidangan," pungkas Melisa Anggraini (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.