60 Motor Royal Enfield Sitaan Bea Cukai akan Dilelang, 100 Persen Baru, Banderol Mulai Rp 23 Juta
Sebanyak 60 sepeda motor Royal Enfield akan dilelang di Cilincing, Jakarta Utara, pekan depan.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 60 sepeda motor Royal Enfield akan dilelang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pekan depan.
Motor-motor tersebut akan dilelang dengan harga mulai Rp 23 juta.
Lelang 60 motor Royal Enfield ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Pelaksana lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKNL) Jakarta II melalui laman lelang.go.id pada Senin (12/6/2023) mendatang.
Menjelang lelang, 60 unit motor Royal Enfield itu dipamerkan di Tempat Penimbunan Pabean PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sampai Jumat (9/6/2023) besok.
Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean PT Layanan Lancar Lintas Logistindo Yansani Suryawan mengatakan, seluruh unit motor Royald Enfield yang akan dilelang itu merupakan barang tidak dikuasai (BTD).
"Jadi kegiatan lelang BTD dilakukan hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, " kata Yansani di lokasi, Kamis (8/6/2023).
"Saat ini kami sedang open house dimulai kemarin sampai dengan besok. Untuk pengumuman di lelang.co.id sendiri sudah diumumkan H-5 sebelum pelaksanaan," sambungnya.
Sebanyak 60 motor Royald Enfield yang dilelang terdiri dari unit tipe 500 cc dan 300 cc.
Dari harga jual di pasaran yang bisa mencapai Rp 100 jutaan, Royal Enfield yang dilelang bea cukai ini dibanderol mulai Rp 23 jutaan saja.
"Kalau untuk aslinya saya lihat di harga pasaran itu sekitar Rp 100 jutaan atau mungkin lebih ya. Untuk (harga) di sini, variasi mulai dari Rp 23 jutaan lalu ada yang Rp 25 jutaan, lalu ada yang Rp 27 jutaan," ucap Yansani.
Yansani menjelaskan, warga yang ingin mengikuti lelang bisa mendaftar lewat situs lelang.co.id.
Calon peserta lelang harus memiliki akun terverifikasi mengunggah KTP, NPWP, dan menginformasikan nomor rekening.
Lelang akan dilakukan dalam dua sesi di hari Senin, yakni pada pukul 9.30 WIB-10.30 WIB dan 9.45 WIB-10.45 WIB.
Setelah itu, pemenang lelang akan melunasi sisa dari pembayarannya, termasuk bea lelangnya sebesar tiga persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen.
"Lalu pemenang lelang akan mengurus surat izin pengeluaran barangnya melalui Bea Cukai Tanjung Priok setelah mendapatkan SIPB (Surat Izin Pengeluaran Barang) maka barang dapat diambil," kata Yansani.
"Untuk pengurusan tersebut, bisa dibantu oleh Balai Lelang karena kebetulan kami sudah bekerja sama dengan Balai Lelang," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Brigjen Purn Hendrawan Ostevan Sopiri Vios 20 Kilometer dari Gunung Sahari-Marunda tanpa Ban Kanan |
![]() |
---|
Polisi Periksa Rekaman CCTV Soal Penemuan Jasad Purnawirawan TNI di Perairan Marunda Jakut |
![]() |
---|
Kartu Anggota BIN dan TNI Ditemukan di Dompet Jenazah yang Mengapung Perairan Pelabuhan Marunda |
![]() |
---|
Breaking News: Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Perairan Marunda Jakut: Ada Kartu Anggota TNI |
![]() |
---|
14 iPhone 16 dan Miras hingga Kosmetik Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soetta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.