14 iPhone 16 dan Miras hingga Kosmetik Dimusnahkan Bea Cukai Bandara Soetta

BMMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, memusnahkan barang sitaan senilai Rp 1,2 miliar, pada Jumat (29/11/2024). 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, memusnahkan barang sitaan senilai Rp 1,2 miliar, pada Jumat (29/11/2024).
Barang sitaan tersebut, meliputi 237.905 batang rokok, 632 botol minuman keras, 1.682 produk kosmetik, 102 unit handphone dan tablet merek Apple, dan beberapa barang lainnya yang melanggar hukum.
Sejumlah barang yang menjadi milik negara (BMMN) itu pun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menuturkan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi tindak lanjut penindakan, yang telah dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"BMMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta," kata Askolani saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
"Terdapat pula barang-barang yang memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim, baik melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang," tambahnya.
Di samping itu, seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis, untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. 
Askolani menjelaskan, selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta. 
Jumlah penindakan ini kata Askolani, meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama pada 2023. 
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg.
Jumlah penindakan ini juga meningkat 47,37?ri capaian di periode yang sama tahun 2023.
"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," ujar Askolani.
Askolani menambahkan, keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, tak lepas dari sinergitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum terkait dan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," jelasnya. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved