Penjelasan Hakim Bebaskan Harapan Munthe yang Penggal Kepala Istri dan Rebus Badan Sang Istri
Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim. Hakim membebaskan Harapan Munthe usai menjalani sidang putusan
TRIBUNTANGERANG.COM - Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim.
Hakim membebaskan Harapan Munthe usai menjalani sidang putusan, Rabu (7/6/2023).
"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu, tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah. Dan, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Humas PN Tarutung Natanael, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Luhut Binsar Ngaku Sering Bantu Haris Azhar, Sering Ketemu di Rumah dan Kantor, Sedih Lihat YouTube
Kemudian, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata hakim, sebagaimana dalam putusan.
Kemudian, hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan. Segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama setahun," ujar hakim dalam putusan yang dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum (JPU) yang meminta Harapan Munthe dijatuhi hukuman seumur hidup.
Fakta Kasus Mutilasi
Sejumlah fakta mengerikan mulai terungkap terkait kasus suami mutilasi istri di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan), Sumatera Utara.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), setelah mutilasi dan penggal kepala istri, pelaku bernama Harapan Munthe juga sempat merebus tangan korban di dalam panci.
Ia juga kemudian membakar kaki korban di belakang pekarangan rumah.
Bukan cuma itu saja, pelaku juga sempat memenggal kepala istrinya bernama Nurmaya Situmorang itu di dalam rumah.
Fakta Suami Mutilasi Istri di Humbahas
Berdasarkan keterangan Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku bernama Harapan Munthe bertemu dengan keponakannya bernama Hari Jumadi Munthe.
Saat itu, saksi Hari Jumadi Munthe melihat pelaku keluar rumah dan menemuinya di pintu belakang rumah.
"Pelaku mengatakan kepada keponakannya, bahwa dia sudah membunuh istrinya. Pelaku bilang kepada saksi, 'sudah aku bunuh mama uda mu'," kata AKBP Achmad Muhaimin menirukan ucapan pelaku pada saksi.
Mendengar hal itu, saksi pun kaget.
Saksi kemudian buru-buru pulang ke rumahnya, lalu melaporkan masalah itu kepada ayahnya bernama Marnangko Munthe.
Mendapat kabar tersebut, Marnangko Munthe langsung bergegas ke rumah pelaku yang jaraknya tidak begitu jauh.
Setibanya di rumah pelaku, ia melihat adiknya itu membakar satu karung goni di belakang rumah.
Ketika didekati dan dilihat lebih detail, ada menyembul potongan kaki.
Sontak, saksi Marnangko Munthe pun syok.
Ia lantas buru-buru meninggalkan lokasi dan melapor pada polisi.
Mendapat laporan itu, polisi pun mendatangi lokasi kejadian perkara.
Warga yang melihat adanya kedatangan polisi langsung bergegas ke rumah pelaku.
Kabar adanya suami mutilasi istri ini kemudian menyebar, dan membuat heboh seisi kampung di Desa Pasaribu.
Baca juga: Hercules Minta Maaf Terkait Ucapannya Ajak Duel dan Cuma 5 Menit Bisa Buat Kombes Hengki Selesai
Tidak Mendengar Adanya Keributan
Samaria Sinambela, kakak ipar pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak ada mendengar ribut-ribut di kediaman pelaku.
Ia baru tahu Harapan Munthe membunuh istrinya bernama Nurmaya Situmorang setelah mengaku pada sang anak bernama Hari Jumadi Munthe.
"Enggak tahu aku. Aku tahunya setelah dia bilang sama anak ku kalau sudah membunuh istrinya," kata Samaria.
Selama ini, Samaria juga tidak mendengar adanya ribut-ribut antara pelaku dan korban.
Ia pun syok, saat mengetahui adik iparnya itu begitu tega memutilasi tubuh istrinya hingga menjadi beberapa bagian.
"Sejak kejadian itu, rumah ini (pelaku) ramai sekali," ujarnya.
Disinggung lebih lanjut mengenai masalah ini, Samaria tak banyak memberikan keterangan.
Bagian Tubuh di Tiga Lokasi
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan bahwa dari hasil olah TKP, polisi menemukan bagian tubuh korban yang dimutilasi di tiga tempat.
"Pertama kami temukan di dapur, dan kedua di belakang rumah," kata Muhaimin.
Selain itu, ada juga ditemukan potongan lain di dalam karung.
Namun, Muhaimin tidak mendetail bagian tubuh apa yang ditemukan di dapur dan di karung.
Dia hanya mengatakan, bahwa bagian kepala, tangan dan kaki korban sudah berpisah dari tubuh.
Bahkan, yang paling mengerikan, ada potongan tangan masih berada di dalam panci.
"Yang kami temukan adalah potongan tangan sudah direbus dalam panci," kata Muhaimin.
Ia pun menerangkan, untuk saat ini pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik.
Pelaku Tidak Sakit Jiwa
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menegaskan, bahwa pelaku ini dengan tenang menjawab semua pertanyaan penyidik.
Sehingga, polisi meyakini bahwa pelaku Harapan Munthe dalam keadaan normal.
"Untuk motifnya dalam waktu dekat akan kami sampaikan. Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Muhaimin.
Ia menegaskan, secara mental dan kejiwaan pelaku ini normal seperti orang lainnya.
Jadi, kemungkinan besar pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jenazah Dibawa ke RS Bhayangkara.
Setelah aksi pembunuhan keji ini terjadi, polisi turut mengamankan pelaku dan mengevakuasi jenazah korban.
Satu persatu bagian tubuh korban dikumpulkan, dan kemudian dibawa polisi.
Guna kepentingan penyelidikan, jenazah korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.
Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui pasti bagaimana pelaku ini memutilasi jenaza istrinya sendiri.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Harapan Munthe, Pria yang Penggal dan Rebus Tubuh Istrinya Dibebaskan Hakim
Harapan Munthe
Hakim Bebaskan Harapan Munthe
Humas PN Tarutung
Pengadilan Negeri Tarutung
PN Tarutung
Humbahas
AKBP Achmad Muhaimin
Tribuntangerang.com
Luhut Binsar Ngaku Sering Bantu Haris Azhar, Sering Ketemu di Rumah dan Kantor, Sedih Lihat YouTube |
![]() |
---|
Hercules Minta Maaf Terkait Ucapannya Ajak Duel dan Cuma 5 Menit Bisa Buat Kombes Hengki Selesai |
![]() |
---|
Bu Guru Bercinta sama Pak Kades saat Suami Dinas Malam, Digerebek saat Terkulai di Ranjang |
![]() |
---|
Tangis Tifani Anak dari Wanita Tewas Dalam Mobil, Cemas Sang Ibu tak Angkat Ponsel |
![]() |
---|
Profil Brigjen Riko Sunarko, Mantan Kapolrestabes Medan Kini Duduki Posisi Startegis di Kementerian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.