Tangerang Raya

Rokok dan Minuman Keras Ilegal Bernilai Rp 48,85 Miliar Dimusnahkan

Rokok dan minuman keras dalam berbagai merek bernilai Rp 48,85 miliar dimusnahkan Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Banten, Kamis (8/6/2023).

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Barang-barang berupa rokok dan minuman keras bernilai Rp 48,85 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Banten, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Rokok dan minuman keras dalam berbagai merek bernilai Rp 48,85 miliar dimusnahkan Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Banten, Kamis (8/6/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan dari penindakan kepabeaan dan cukai.

Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan itu dibagi dalam dua kelompok yakni barang milik negara (BMN) dan barang hasil operasi.

"Kami melakukan operasi, kemudian kami BMN kan. Kemudian minta penetapan dari Menteri Keuangan, diapakan barang-barang ini? Keputusannya adalah di musnahkan," katanya, Kamis (8/6/2023) di BSD.

Sedangkan barang hasil operasi dimasukkan dalam proses penyelidikan yang dibawa ke persidangan.

Setelah ada keputusan inkracht atau berketetapan hukum, selanjutnya barang-barang tersebut dimusnahkan.

"Jadi hari ini ada dua kegiatan, satunya pemusnahan barang milik negara dan pemusnahan barang-barang hasil proses persidangan," katanya.

Rahmat merinci, BMN yang disetujui untuk dimusnahkan yaitu 40.042.755 batang hasil tembakau, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol.

Serta 1.924 mililiter rokok elektrik, 300 mililiter vape, dan 2, 94 liter prekursor.

Barang-barang dari hasil proses persidangan yang dimusnahkan yaitu 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 unit rokok elektrik ilegal jenis sekali pakai, serta 6.080 unit rokok elektrik ilegal jenis cartidge.

Menurut Rahmat, barang-barang tersebut dari hasil penindakan dari akhir tahun 2022 sampai Mei 2023.

"Tahun 2023 sampai dengan Mei, Bea Cukai Banten telah melakukan delapan penyidikan dan pengenaan sanksi administratif terhadap 31 pelanggar dengan sanksi administratif mencapai nilai Rp 2.761.767.520," ucap Rahmat.

Baca juga: Pro Kontra Larangan Jual Rokok Ketengan, Ini Kata Warga dan Komnas Pengendalian Tembakau

Baca juga: 1 Januari 2023 Tarif Cukai Rokok dan Vape Kembali Naik dan Pemerintah Larang Jual Rokok Perbatang

 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved