Larangan Jual Rokok Ketengan

Pro Kontra Larangan Jual Rokok Ketengan, Ini Kata Warga dan Komnas Pengendalian Tembakau

Rencana pemerintah menyetop penjualan rokok ketengan disambut pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Rencana pemerintah menyetop penjualan rokok ketengan disambut pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menyetop penjualan rokok ketengan disambut pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu penjual rokok ketengan di wilayah Jakarta Pusat, Adi (22), mengaku keberatan dengan wacana tersebut.

Pasalnya, ia memastikan aturan itu akan membuat penghasilannya meredup lantaran keuntungan yang diperolehnya dari penjualan rokok bungkusan, jauh lebih sedikit dari rokok ketengan.

"Ya, keberatan sih. Kan kami untungnya dari rokok ketengan, kalau bungkusan jauh lebih sedikit," ujar Adi saat ditemui di warungnya, kawasan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

 

 

Adi menambahkan, belum sampai hal itu diterapkan, ia sudah merasakan kenaikan harga yang signifikan.

Pasalnya, harga rokok kini melambung tinggi hingga mencapai Rp 38.000 per-satu bungkusnya.

Sementara, modal yang ia keluarkan untuk menjual satu bungkus adalah Rp 33.000.

"Ya, sekarang rokok juga udah mahal banget, keberatan sih saya," kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan Akbar (25), seorang perokok aktif selama 10 tahun. 

Akbar mengakui, dirinya memang tak bisa lepas dari rokok, sehingga ia merasa keberatan apabila harus selalu membeli rokok dalam satu bungkus.

"Gimana ya, kalau bagi saya sih kurang setuju, karena jadi sulit. Saya ngerokok udah lama soalnya, dari masih sekolah," ujar Akbar di Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. 

Akbar berharap, pemerintah bisa memperbolehkan warung-warung kelontong untuk tetap menyediakan rokok ketengan.

Berbeda dengan Rumondang (23), perokok pasif ini mengaku setuju dengan rencana pemerintah yang hendak menghentikan penjualan rokok batangan. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved