Kriminal

Satu Otak Produksi Pabrik Ekstasi di Semarang Masih Diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Satu pelaku diduga sebagai otak produksi ekstasi di pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah, masih diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) mengatakan, masih ada satu pelaku narkoba dalam daftar pencarian orang dalam kasus pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah. Satu pelaku buron itu diketahui setelah digelar rekonstruksi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satu pelaku diduga sebagai otak produksi ekstasi di pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah, masih diburu Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Peran pelaku Mr X ini dikemukakan Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Jean Calvijn mengatakannya seusai rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (12/6/2023).

"Mr X itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mana perannya itu ada di atasnya dua tersangka yang berhasil kami tangkap sebelumnya di Semarang," ujar Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat jumpa pers, Senin (12/6/2023).

Jean Calvijn menjelaskan, Mr X tersebut sebagai inisiator lantaran menguasai rumah yang dijadikan sebagai pabrik produksi ekstasi di Semarang.

Hal itu diketahui  saat olah TKP yang diperagakan pada adegan ke tiga, saat tersangka Reza dan Aldian menemui Mr X di Simpang Lima, Semarang.

Kedua tersangka itu menerima kunci rumah, dua unit telepon seluler, dan uang sebesar Rp 2 juta.

Dalam rekontruksi yang dilakukan di lokasi TKP Kabupaten Tangerang tersebut, Reza dan Aldian naik angkutan umum bus menuju titik pertemuan Simpang Lima.

"Peran Mr X ini sama dengan tersangka Deni, yang sebelumnya juga DPO, yaitu sebagai koordinator lapangan di TKP Tangerang," kata dia.

"Jadi dia itu menguasai rumah, beserta barang bukti yang ditemukan di dalamnya dan dibuktikan dari ia yang memegang kunci rumah pada saat adegan di Simpang Lima," ujarnya.

Namun, polisi masih memburu otak dari pembuat pabrik ekstasi di Semarang tersebut.

Menurut Calvijn, pihaknya telah mengerahkan dua tim khusus untuk menyelidiki dan memburu keberadaan Mr X tersebut.

"Saat ini kami sudah berhasil mendalami dari tim 1 terkait dengan bagaimana tersangka ini bisa menerima kunci rumah tersebut, tinggal kami menunggu bagaimana hasil pendalaman dari tim ke 2," ujarnya.

Baca juga: Ada Ratusan Adegan Rekonstruksi Pengungkapan Pabrik Ekstasi di Tangerang dan Semarang

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bawa Pelaku ke Pabrik Narkoba di Lavon, Diminta Peragakan Pembuatan Ekstasi

Diberitakan sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi berjaringan internasional, di Kabupaten Tangerang,  Kamis (1/6/2023).

Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, serta Ditresnarkoba Polda Banten.

Dari pengungkapan pabrik pembuatan ekstasi tersebut empat tersangka  diringkus di tempat berbeda.

Lokasi penangkapan pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan  Tedi dan Noval. Sedangkan dua pelaku yang ditangkap di Semarang yakni Reza dan Aldian.

Sedangkan satu  pelaku yang sebelumnya masuk DPO telah ditangkap yakni Deni yang bertugas sebagai inisiator dari pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang.

Beragam alat bukti diamankan dari rumah tersebut,  mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi  hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah diproduksi.

Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi sekitar 1.000 butir.

Serta 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.

Serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul.

Satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam maksimal hukuman mati.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved