Kriminal
Si Kembar Rihana Rihani Dicekal Polda Metro Jaya dan Imigrasi Kabur ke Luar Negeri
Si kembar Rihana Rihani-terduga pelaku penipuan iPhone dan rental mobil dicekal Polda Metro dan imigrasi kabur ke luar negeri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Si kembar Rihana Rihani-terduga pelaku penipuan jual beli iPhone dan rental mobil-kabur ke luar negeri, dicekal Polda Metro Jaya kabur ke luar negeri.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan imigrasi untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Si Kembar Rihana Rihani.
"Kalau di luar negeri sih masih belum ada, kami sudah koordinasi sama imigrasi juga," tutur Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
"Nah untuk ke luar kotanya masih kami dalami," katanya lagi.
Dia mengatakan, pencarian terhadap kakak adik kembar itu masih terus dilakukan hingga sekarang.
"Ini masih kami lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpet dia," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penipuan preorder iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani.
Keberadaan keduanya belum diketahui. Polisi masih memburu keduanya setelah si kembar dijadikan tersangka.
"IPW berharap pihak kepolisian secepatnya menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan iPhone dan membawanya ke Markas Polda Metro Jaya," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (12/6/2023).
Keduanya menghilang setelah para korbannya melaporkan ke polisi. Berdasarkan informasi pelacakan terakhir, keberadaan Si Kembar ada di Pulau Dewata, Bali.
Korban penipuan Rihana dan Rihani merupakan reseller iPhobe, kata Sugeng, mereka mendatangi dan meminta bantuan advokasi IPW di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun, Jumat (9/6/2023) malam.
Para korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian, baik melapor langsung ke Polda Metro Jaya dan Polres.
Harapannya, Polda Metro Jaya segera menangkap si kembar berdasarkan dari laporan para korban penipuan tersebut.
"Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat," kata Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca juga: Satpam Perumahan Elit di Ciputat Jadi Sasaran Banyak Orang Bertanya Soal Keberadaan Si Kembar
Tersangka penipuan
Sebelumnya diberitakan, si kembar Rihana dan Rihani, terduga pelaku penipuan jual beli iPhone, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang memburu si kembar.
Polisi, kata Hengki Haryadi, akan melakukan upaya menangkap paksa tersangka.
"Dan ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap. Kan gitu," kata Hengki Haryadi, Jumat (9/6/2023).
"Ada beberapa LP (laporan polisi-Red). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," ujarnya lagi.
Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone oleh pelaku yang diduga dilakukan oleh wanita kembar, Rihana dan Rihani.
"Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya," ujar Hengki Haryadi.
"Dari Polres-polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan, jadikan satu," ujarnya.
Ditreskrimum akan membentuk tim khusus (timsus) terkait kasus penipuan si kembar tersebut.
"Kami buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," tutur Hengki Haryadi yang mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Rihana dan Rihani juga diduga melakukan penipuan lewat modus jual beli barang branded seperti iPhone.
Korban-korban si kembar melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
Selain itu, ada korban lainnya yang membuat laporan penipuan si kembar di Polres Tangerang Selatan.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan, polisi telah menerima enam laporan soal penipuan si kembar.
"Terkait kasus penipuan dan atau penggelapan kasus penjualan iPhone yang diduga dilakukan oleh terlapor si kembar, untuk Polres Tangsel telah menerima enam laporan polisi dengan enam laporan yang a berbeda," kata Galih.
"Kerugian yang dialami korban bervariasi, di antaranya ada yang mencapai Rp 1 miliar," katanya lagi.
Modus terlapor diduga menjual iPhone kepada korban yang merupakan reseler iPhone tersebut.
Setelah korban-korban membayar pembelian iPhone disepakati, namun terlapor diduga ingkar janji dan tak menyerahkan barangnya dalam waktu yang sudah disepakati.
"Kemudian, ketika terlapor tidak sanggup menyerahkan iPhone tersebut, korban meminta uangnya kembali namun tidak diserahkan pengembalian uangnya," kata Galih.
Galih menerangkan, diduga terlapor menawarkan iPhone kepada korban dengan menawarkan harga lebih murah daripada normal di pasaran.
Si kembar menggunakan sistem preorder, pembeli harus membayar penuh harga barang yang akan dijualnya kembali.
Lalu, dia berjanji akan mengirim barang ke alamat pembeli yang rata-rata reseller dari barang tersebut.
Saat ini, enam laporan polisi terkait dugaan penipuan oleh si kembar iPhone di Polres Tangerang Selatan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Mengingat ada korban-korban lain, yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, selanjutnya kasus tersebut terpusat di PMJ (Polda Metro Jaya-Red). Sudah dilimpahkan ke PMJ. Per hari ini sudah dilimpahkan," ucap Galih.
Menurut dia, jika ada korban lain yang belum membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya untuk diterima dan ditangani.
Begal Berkedok Leasing Rampas Mobil di Jalan Sudirman Tangerang, Korban Diturunkan Paksa |
![]() |
---|
Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Pisau Gegara Wilayah Berjualan |
![]() |
---|
Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.