Kriminal

CCTV Dipasang Tersembunyi setelah Ditemukan Pabrik Ekstasi di Perumahan Lavon Swan City

Oolresta Tangerang akan memperketat pengawasan terkait peredaran narkoba di pemukiman masyarakat dengan memasang CCTV di tempat tersembunyi.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, polisi akan memasang CCTV tersembunyi untuk pengawasan di pemukiman masyarakat di Kabupaten Tangerang, Rabu (14/6/2023).   

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang akan memperketat pengawasan terkait peredaran narkoba di pemukiman masyarakat.

Pengawasan polisi itu akan dilakukan dengan menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera tersembunyi yang dipasang di berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang.

Pemasangan CCTV tersembunyi untuk pengawasan petugas itu terkait ditemukannya  pabrik ekstasi di salah satu rumah di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

"Kami sedang mengupayakan kolaborasi yang besifat terorganisir dalam mewujudkan program penyiapan monitoring CCTV," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, CCTV itu akakn terintegerasi dari masyarakat kepada Comand Center Polresta Tangerang.

Dia  menambahkan, saat ini telah terdapat sebanyak 350 CCTV di berbagai wilayah tersebar di Kabupaten Tangerang.

Pengawasan tindakan kriminalitas dengan menggunakan perangkat closed circuit television tersebut sebagai implementasi dari program Mataraksa Polresta Tangerang.

"Sampai saat ini sudah mendapat dukungan masyarakat, baik itu masyarakat perumahan, kawasan industri termasuk rumah-rumah pribadi dengan akses CCTV dari Command Center yang sampai saat ini jumlahnya ada 350 CCTV," katanya.

"Dan ini sebagai kolaborasi di antara Kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan CCTV 1.000 Raksa," ujarnya.

Selain memaksimalkan pengawasan dengan memanfaatkan pengawasan dari kamera CCTV, Kepolisian Sektor di bawah naungan Poltesta Tangerang juga telah diinstruksikan ikut berperan di masyarakat. 

Hal itu untuk memperketat keamanan dan ketertiban mencegah praktik ilegal peredaran narkoba di masyarakat.

"Hubungan kita antara pengelola atau pengembang kawasan permukiman dengan kepolisian atau polsek saat ini sudah berjalan baik, komunikasi, penempatan, kami serta masyarakat dan adanya polisi RW," tuturnya.

"Artinya seluruh jajaran polsek-polsek di seluruh wilayah hukum Tangerang ikut serta mendukung program Mataraksa ini," kata Sigit.

Baca juga: 10 Fakta Baru Terungkap saat Rekontruksi Pabrik Ekstasi di Rumah Elite Tangerang

Baca juga: Satu Otak Produksi Pabrik Ekstasi di Semarang Masih Diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Rekonstruksi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pabrik ekstasi jaringan internasional.

Pabrik ekstasi itu berlokasi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil rekonstruksi di Lavon Swan City yang dilanjutkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Semarang, Jawa Tengah, ditemukan 10 fakta baru.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, enam dari 10 fakta baru itu ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang. 

Sedangkan empat fakta baru lainnya ditemukan di TKP Semarang.

Fakta pertama, penangkapan Deni yang berperan sebagai pengendali dan menguasai seluruh barang bukti pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari pengembangan kasus atas tersangka Tedi dan Noval yang lebih dulu diringkus di rumah tersebut. 

Hasil produksi pabrik ekstasi yang digerebek polisi di TKP Tangerang berupa 3.000 butir pil ekstasi dengan kurun waktu selama setengah jam atau 30 menit.

Dalam kurun waktu 30 menit, kegiatan pabrik ekstasi dinilai sangat efektif dalam menciptakan ribuan butir pil ekstasi yang  akan disebarluaskan ke masyarakat. 

Fakta selanjutnya, penyidik melakukan korelasi antara para tersangka di Tangerang dengan TKP di Semarang karena peran MR X.

Mr X itu yang diketahui telah mengajari cara meracik bahan-bahan ekstasi hingga memproduksinya menggunakan mesin cetak pil.

Menurutnya, hasil produksi pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang langsung dikirimkan oleh para tersangka ke TKP kedua di Kota Semarang. 

Pengiriman ribuan pil ektasi ke Semarang untuk membandingkan kualitas ekstasi di Kabupaten Tangerang dengan Semarang.

Sedangkan empat fakta yang ditemukan di TKP Semarang, terkait kegiatan pembuatan narkotika lainnya yakni jenis sabu.

Mereka memelajari memproduksi sabu tersebut secara otodidak menggunakan bahan liquid, mengekstraknya dan membuat sabu dengan berat kurang dari 10 gram. 

Kemudian, hasil produksi di TKP Semarang diketahui juga menghasilkan empat jenis ekstasi berbeda-beda.

Masing-masing produksi ekstasi menghasilkan variatif sekitar 3.000 butir obat terlarang dengan tempo setengah jam. 

Fakta terakhir, kelima tersangka diamankan, termasuk tiga orang di antaranya sebagai residivis kasus narkoba.

 


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved