Kronologi Kejati Jambi Pamer Tumpukan Duit Rp 23 Miliar dan Sita Rumah di Bintaro Jaya
Kejati Jambi menampilkan uang Rp 23,7 miliar dalam konferensi pers pada kasus yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023) siang.
Elan juga mengungkap asal uang puluhan miliar serta pemilik deposito dan empat rekening tersebut.
"Uang tunai dari 32 deposito dan empat rekening, kita sita dari salah satu tersangka berinisial YEH," bebernya.
Kini, pihaknya terus melakukan asset tracking (penelusuran aset - Red) terhadap aset para tersangka kasus.
Elan mengatakan penyitaan aset tersangka tidak akan berhenti sampai di situ saja.
Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejati Jambi akan terus melakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya.
"Kami dari kejati, pastinya akan terus mencari aset ini, sehingga kita bisa menyita sebanyak banyaknya dan kerugian negaranya bisa dikembalikan semaksimal mungkin," katanya.
Pada Kamis sore, tim Kejati jambi akan menerbangkan seorang tersangka kasus tersebut ke Jambi.
Sebelumnya tersangka itu dalam penahanan di Bukit Tinggi, Sumatra Barat,
Sebagaimana diketahui, dari empat tersangka kasus MTN Bank Jambi, tiga orang sudah ditahan dan satu orang masih buron (DPO/daftar pencarian orang).
"Saat ini kawan-kawan mengirimkan tim ke Bukit Tinggi untuk menjemput satu tersangka lagi, berinisial AL, yang akan tiba sore nanti (kemarin)," ujar Elan Suherlan.
Elan juga menegaskan Kejati Jambi bukan hanya melakukan penelusuran aset empat tersangka saja, namun bisa ke yang lain.
"Jadi tidak hanya sampai di sini saja, " katanya.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan akan menelusuri jumlah harta kekayaan mantan Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH).
Data dari LHKPN, harta Yunsak El Halcon saat menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 29.724.431.302.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan data yang dimuat LHKPN menjadi pedoman pihaknya untuk melakukan penyidikan dan pengusutan lebih kasus.
Kelelahan Ketika Mencuri di Rumah Warga, Pajri Ketiduran di Kasur Sang Pemilik Rumah |
![]() |
---|
Rafina, Mantan Karyawan Bank Jambi yang Ketagihan Judi Online hingga Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 M |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Nikita Mirzani Setelah 3 Bulan Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Pakar Hukum Minta KPK Periksa Kembali Konglomerat Indonesia Terkait Dugaan Pencucian Uang ASABRI |
![]() |
---|
Penampakan Uang Rp 103, 2 Miliar Hasil Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.