Kronologi Kejati Jambi Pamer Tumpukan Duit Rp 23 Miliar dan Sita Rumah di Bintaro Jaya

Kejati Jambi menampilkan uang Rp 23,7 miliar dalam konferensi pers pada kasus yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023) siang.

Editor: Ign Prayoga
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Tumpukan uang senilai Rp 23,7 miliar sitaan Kejati Jambi dipajang saat konferensi pers penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023). Selain menyita uang puluhan miliar, Kejati Jambi juga menyita sebuah rumah di Tangerang Selatan, Banten. 

Elan juga mengungkap asal uang puluhan miliar serta pemilik deposito dan empat rekening tersebut.

"Uang tunai dari 32 deposito dan empat rekening, kita sita dari salah satu tersangka berinisial YEH," bebernya.

Kini, pihaknya terus melakukan asset tracking (penelusuran aset - Red) terhadap aset para tersangka kasus.

Elan mengatakan penyitaan aset tersangka tidak akan berhenti sampai di situ saja.

Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejati Jambi akan terus melakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya.

"Kami dari kejati, pastinya akan terus mencari aset ini, sehingga kita bisa menyita sebanyak banyaknya dan kerugian negaranya bisa dikembalikan semaksimal mungkin," katanya.

Pada Kamis sore, tim Kejati jambi akan menerbangkan seorang tersangka kasus tersebut ke Jambi.

Sebelumnya tersangka itu dalam penahanan di Bukit Tinggi, Sumatra Barat,

Sebagaimana diketahui, dari empat tersangka kasus MTN Bank Jambi, tiga orang sudah ditahan dan satu orang masih buron (DPO/daftar pencarian orang).

"Saat ini kawan-kawan mengirimkan tim ke Bukit Tinggi untuk menjemput satu tersangka lagi, berinisial AL, yang akan tiba sore nanti (kemarin)," ujar Elan Suherlan.

Elan juga menegaskan Kejati Jambi bukan hanya melakukan penelusuran aset empat tersangka saja, namun bisa ke yang lain.

"Jadi tidak hanya sampai di sini saja, " katanya.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan akan menelusuri jumlah harta kekayaan mantan Direktur Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH).

Data dari LHKPN, harta Yunsak El Halcon saat menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 29.724.431.302.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan data yang dimuat LHKPN menjadi pedoman pihaknya untuk melakukan penyidikan dan pengusutan lebih kasus.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved