Pakar Hukum Minta KPK Periksa Kembali Konglomerat Indonesia Terkait Dugaan Pencucian Uang ASABRI
Hudi menekankan, aparat penegak hukum dalam hal ini harus mengambil tindakan dengan memeriksa konglomerat Indonesia agar dugaan TPPU.
TRIBUNTANGERANG.COM - Hudi Yusuf, seorang pakar hukum dari Universitas Bung Karno, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kembali seorang konglomerat Indonesia, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus rasuah PT ASABRI.
Desakan ini muncul setelah viralnya video yang menunjukkan seorang konglomerat Indonesia diduga ikut serta dalam lelang jam tangan mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual seharga 6,5 juta dolar Amerika, setara dengan Rp106 miliar di Jenewa, Swiss.
“Kan sudah jelas kejahatan Asabri itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman nah uang-uang itu dilarikan kemana dibuat properti apa dan itu jelas indikasi pencucian uang (TPPU). Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh (aparat penegak hukum) Kejagung,” kata Hudi, Jumat,(7/2/2025).
Hudi menekankan, aparat penegak hukum dalam hal ini harus mengambil tindakan dengan memeriksa Tan Kian agar dugaan TPPU itu tidak menggantung.
"Kalau dana itu bersih tidak apa apa kalau aliran dana itu kotor aparat penegak hukum (KPK) harus ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung," jelas Hudi.
Hudi mendorong aparat penegak hukum untuk merespons viralnya video Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual dengan harga 6,5 juta dolar Amerika atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss.
Respons aparat penegak hukum penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.
"Harus di respons apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Ya kita tidak berprasangka buruk tapi juga tidak berprasangka baik. Tapi Kalau memang ada uang hasil tindak pidana kesana segera kejagung mengamankan,” tandasnya.
Sekedar informasi, Tan Kian merupakan bos properti di berbagai kawasan bisnis mewah di Jakarta, tepatnya di Mega Kuningan dan Sudirman.
Ia juga memiliki 60 vila resort senilai 65 juta dolar Amerika di Pulau Bintan.
Diketahui, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri pada tahun 2009 silam.
Hanya saja, waktu itu kasus yang menjerat Tan Kian tak terkait dana investasi, melainkan pinjaman uang senilai Rp 410 miliar dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit pada tahun 1996.
Tan pun kemudian menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Namun demikian, pengungkapan kasus Tan Kian pada tahun 2009 mencapai antiklimaks.
Pasalnya, di tengah penyidikan berlangsung, Kejagung yang waktu itu dipimpin oleh Hendarman Supandji, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara atau SP3 atas kasus Tan Kian.
Penerbitan SP3 itu dilakukan atas dasar Tan telah mengembalikan uang senilai 13 juta dolar Amerika.
Bupati Koltim Abdul Azis Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan KPK, Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kontroversi Surat Istri Menteri UMKM Keliling Eropa, Maman Abdurrahman Tunjukkan Bukti ke KPK |
![]() |
---|
Usai Jadi Tersangka KPK, Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Tak Pernah Lagi Dikunjungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.