Pakar Hukum Minta KPK Periksa Kembali Konglomerat Indonesia Terkait Dugaan Pencucian Uang ASABRI

Hudi menekankan, aparat penegak hukum dalam hal ini harus mengambil tindakan dengan memeriksa konglomerat Indonesia agar dugaan TPPU.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ILUSTRASI KPK - Hudi Yusuf, seorang pakar hukum dari Universitas Bung Karno, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa seorang konglomerat Indonesia, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus rasuah PT ASABRI.  

Sehingga pada tanggal 13 April 2009, pihak Kejagung menerbitkan SP3 atas Tan Kian.

Nama Tan Kian juga sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

Pada awal pengungkapan perkara, Kejagung tengah mendalami keterlibatan konglomerat tersebut pada medio 2019.

Tan Kian pun lebih memilih bungkam usai diperiksa 13 jam oleh tim penyidik Kejagung. 

Dalam kasus tersebut Tan Kian juga disebut  diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun. 

Sampai akhirnya kasus ini diputus pengadilan, Tan Kian lolos dalam perkara Jiwasraya.

Tan Kian kembali disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Penyidik Kejagung kala itu mengklaim telah menemukan adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada pengusaha bernama Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri jilid II ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kala itu menyebut, tim penyidik Kejagung kala itu sudah mengonfirmasi hal itu kepada Tan Kian. 

Namun demikian hingga saat ini nama Tan Kian tak ikut diadili dalam kasus korupsi PT Asabri.

Untuk kasus ini,  Kejagung RI telah menetapkan nama Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) sebagai tersangka korupsi PT Asabri.

Beri Klatifikasi

Dikuti Wartakotalive.com, Tan Kian memberikan klarifikasi soal video viral di media sosial tentang ikut lelangj am tangan super mewah François-Paul Journe di Jenewa, Swiss. 

Dia mengklaim hal itu adalah berita bohong alias hoaks.

Tan Kian mengaku tidak memiliki satu pun koleksi jam tangan super mewah tersebut.

Karena itu, mustahil sosok dalam video tersebut adalah dirinya.

"Saya sama sekali tidak memiliki satu pun jam tangan merek FP Journe," ujarnya.

Tan Kian juga mengklarifikasi tuduhan dirinya yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan masalah tersebut.

Itu semua hoaks,100 persen tidak benar. 

(WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved