Pak RT Prasetya Kembali Lontarkan Pengakuan yang Mengejutkan, Ibunya Dihina Pemilik Ruko

Prasetya kembali melontarkan pengakuan yang mengejutkan saat berbincang di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Prasetya kembali melontarkan pengakuan yang mengejutkan saat berbincang di kanal YouTube Uya Kuya TV. 

"Baik, bukan bahu jalan. Tetapi, pemberitaan selama ini yang dilontarkan oleh Riang sebagai ketua RT (adalah) menyerobot, merampas bahu jalan," kata Eddie dikutip dari Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).

"Jadi, kalau dia (Riang) mengatakan seperti itu, Jakpro menjawabnya bukan bahu jalan. Ada enggak merampas atau merampok? Berarti tidak benar bahwa warga (pemilik ruko) menyerobot bahu jalan. Betul?" tutur Eddie melanjutkan.

Lahan yang Dicaplok Bukan Bahu Jalan

Sebelumnya VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief menegaskan, lahan yang dicaplok ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bukanlah bahu jalan.

"Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Syachrial secara tegas menyatakan lahan yang dimanfaatkan oleh ruko merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Hingga kini, status lahan yang dipakai oleh itu pun masih milik PT Jakarta Propertindo.

Namun, dipergunakan tanpa izin oleh pemilik ruko.

"Melainkan lahan milik Jakpro yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata Syachrial.

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, mendesak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara polemik deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.

Sebab, Badan Usaha Milik Daerah itu sejak awal adalah pihak yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan pada 2019.

"Sekarang kami mohon klarifikasi dari pihak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro. Ini kan sejarahnya kalian yang tahu, kalian yang jual. Kami enggak tahu, dijual berapa, kami tidak di situ," kata Joni dalam jumpa pers pada Senin (5/6/2023).

Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu.

Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019. Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved