Integritas KPK Tercoreng, Petugas Rumah Tahanan Diduga Lakukan Pungli ke Para Koruptor
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Orang-orang berlatar belakang pejabat pemerintahan, politisi, dan pengusaha mendominasi penghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski berasal dari beberapa profesi, mayoritas tahanan KPK adalah orang-orang berduit yang biasa bergelimang kemewahan.
Setelah divonis hakim dan statusnya menjadi narapidana, mereka juga tetap bergelimang harta dan bisa menggunakan uangnya untuk memasukkan kemewahan ke sel tahanan mereka.
Fakta aparat menggadaikan integritas ke pelaku korupsi sudah ada yang terungkap dari jadi sorotan masyarakat.
Di antaranya kasus Artalyta Suryani atau Ayin yang saat itu menjadi penghuni Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan kasus Agusrin Najamuddin, mantan Gubernur Bengkulu, di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Terbaru, kejadian serupa terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Praktik pungli di Rutan KPK tersebut disinyalir berlangsung sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dalam rentang waktu empat bulan tersebut, diduga pungli mencapai Rp 4 miliar.
"Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Temuan Dewas tersebut kini sudah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujar dia.
Untuk nominal pungli, Dewas KPK mensinyalir angkanya bisa berkembang.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya," katanya.
Albertina Ho mengatakan pihaknya tidak bisa membuka secara gamblang dugaan pungli tersebut karena masuk ranah pidana.
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," lanjut dia.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menindaklanjutinya.
Penyelidikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Asep sudah dipanggil Dewas KPK. Asep memenuhi panggilan itu bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.
"Sebulan yang lalu, pada saat itu Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.
Asep menyambut baik temuan Dewas KPK.
"Ini adalah hal yang baik, hal yang baik artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata Direktur Penyidikan KPK ini.
Cerita aparat menggadaikan integritasnya untuk memenuhi keinginan tahanan atau narapidana bukan cerita baru.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini kasus narapidana tajir yang mendapat fasilitas istimewa setelah mengguyurkan uang ke aparat:
1. Artalyta Suryani atau Ayin
Pada awal 2010, satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam sidak itu, tim satgas menemukan sel mewah yang dihuni Artalyta Suryani atau Ayin.
Ayin adalah pengusaha yang terbukti menyuap jaksa untuk mengatur perkara yang menjeratnya.
2. Agusrin Najamuddin
Pada Sabtu, 18 Mei 2013, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ruangan itu dihuni bekas Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin.
Di ruangan berukuran 2,5 meter x 4 meter itu ditemukan tape recorder, meja kerja, rak buku, dan peralatan memasak. Selain itu, Agusrin bisa memanggil narapidana lainnya untuk memijatnya jika letih dengan imbalan uang.
3. Gayus Tambunan
Pada November 2010, nama Gayus Tambunan kembali terangkat, ketika terdakwa kasus mafia pajak ini keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Kebiasaan Gayus meninggalkan sel diketahui saat Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak ke rumah tahanan itu.
Kemudian diketahui, Gayus menyuap sejumlah petugas rutan agar dia dapat keluar masuk tahanan dengan bebas. Kasus ini terungkap ketika fotografer Kompas Agus Susanto melihat orang mirip Gayus tengah menonton sebuah turnamen tenis di Bali, Jumat (5/11/2010).
Ternyata, tak sekadar ke luar kota, selama menjadi tahanan Gayus bahkan sempat bepergian ke luar negeri. Dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono, mantan pegawak pajak itu mengaku sempat berjalan-jalan ke Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura.
4. Fahmi Darmawansyah
Fahmi Darmawansyah adalah narapidana yang tersandung kasus dugaan korupsi di Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus itu, Fahmi menyuap Kalapas Wahid Husen. Penangkapan Wahid Husen bermula dari informasi masyarakat yang menduga telah terjadi jual beli sel tahanan dan izin keluar lapas.
Dalam konferensi pers pada (21/7/2018), KPK menampilkan video yang menunjukkan mewahnya kondisi sel Fahmi di Sukamiskin.
Terdapat sejumlah fasiltas mewah di dalam sel itu seperti pendingin ruangan (AC), televisi, rak buku, wastafel, lemari, kulkas, spring bed, kamar mandi dengan wc duduk, dan alat pemanas air.
Selain itu, Fahmi juga menerima kemudahan beruoa 'izin khusus' yang memungkinkan dia keluar masuk lapas dengan bebas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Albertina-Ho.jpg)