Kisah Sedih, Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Kecewa Hakim Vonis Ringan Mantan Suaminya

Keyla Evelyne Yasir kecewa dengan vonis hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi. Raden Indrajana divonis dua tahun penjara

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Keyla Evelyne Yasir kecewa dengan vonis hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi. Raden Indrajana Sofiandi merupakan seorang bos perusahaan terdakwa aniaya anak kandung. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Keyla Evelyne Yasir kecewa dengan vonis hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi.

Raden Indrajana Sofiandi merupakan seorang bos perusahaan terdakwa aniaya anak kandung.

Raden Indrajana divonis dua tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap dua anak kandungnya.

Baca juga: Mahar Rp 1 Miliar dan Puluhan Gram Emas untuk Calon Dokter Rupawan di Kolaka Utara

Ia duduk sebagai terdakwa karena menganiaya anak selama setahun.

Alasannya karena ia kesal anak memilih bermain game online daripada belajar.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) seperti dilansir dari Tribun Jakarta.

Evelyne melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.

Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tangis Evelyne pecah saat mendengar vonis Majelis Hakim kepada Raden Indrajana, bos perusahaan swasta sekaligus terdakwa kasus penganiayaan anak kandung.

Evelyn yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink mengikuti jalannya sidang vonis sejak awal.

Didampingi seorang pria berbaju batik, Evelyne mulanya duduk di kursi pengunjung saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Ia tampak serius mendengarkan amar putusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved