Mantan Pacar Mario Dandy Diajari Etika di LP Khusus Anak, Keluarga Belum Pernah Datang
AG, pacar Mario Dandy yang menganiaya David Ozora, masih menjalani masa pengenalan lingkungan di LP Khusus Anak Tangerang.
Setyo Pratiwi mengatakan, selama dua pekan tersebut, pihaknya melakukan pendampingan terhadap AG.
Pendampingan diberikan untuk mempersiapkan masa peralihan, yang tadinya bebas beraktifitas di luar menjadi beraktifitas terbatas di dalam tembok LPKA Tangerang.
"Tentu anak pasti kaget dari luar, makanya selama 14 hari itu pendampingan," katanya.
Selanjutnya, AG juga menjalani asesmen kebutuhan dan asesmen risiko.
Asesmen kebutuhan dilakukan antara lain untuk mengetahui kebutuhan pendidikan AG. Apakan nanti AG akan melanjutkan sekolah di LPKA Tangerang atau di sekolah lain.
"Kami belum bertemu keluarganya, maka kami belum memutuskan AG akan melanjutkan pendidikan di mana, rencananya memang paket, tapi belum tahu, belum diputuskan," ungkapnya.
Setelah masa 14 hari pertama, Setyo Pratiwi menjelaskan, AG baru bisa dikunjungi keluarganya. "Baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG," ujarnya.
Sebagai informasi, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).
AG terbukti bersalah karena terlibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora.
Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.
Seperti diberitakan, Mario Dandy Satrio adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendapat kabar bahwa AG merupakan mantan pacar David dan pernah mendapat perlakuan tidak baik selama menjadi pacar David.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.