Senin, 4 Mei 2026

Besok Senin 16 Juni 2023, Sidang Prapid Kasus BTS Tower Kominfo di PN Jakarta Selatan

Sidang Praperadilan kasus korupsi tower BTS Kominfo akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Tayang:
Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Sidang Praperadilan kasus korupsi tower BTS Kominfo akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sidang Praperadilan kasus korupsi tower BTS Kominfo akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Praperadilan dengan nomor 62/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI).

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Johnny G Plate Bakal Buka-bukaan Aliran Dana Korupsi Tower BTS

Adapun pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).

Untuk menghadapi praperadilan esok, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapannya.

Perwakilan pun telah ditunjuk untuk sidang praperadilan ini.

"Kita siap menghadapi. Jaksanya sudah ditunjuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (25/6/2023).

Praperadilan ini dianggap Kejaksaan Agung sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk membantu pemberantasan korupsi.

Namun dalam persidangan nanti, pihak Kejaksaan Agung akan mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pihak pemohon, yakni MAKI dan LPHI terkait perkara korupsi BTS.

"Tidak ada yang salah, nanti kita tanyakan legal standingnya juga," katanya.

Sebelumnya, MAKI telah membocorkan kisi-kisi permohonan praperadilan terkait perkara BTS Kominfo ini.

Menurut MAKI, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyidik belum membuka secara terang-benderang dua klaster yang diduga terlibat dalam rasuah menara BTS.

Dua klaster tersebut ialah pemborong dan penerima saweran.

"Klaster suplier barang terus penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Kamis (15/6/2023).

Baca juga: PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Nasdem Tantang Kejagung Ungkap Semua yang Terlibat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved