Panji Gumilang Marah Besar Pada MUI, Sebut Keluar dari Akhlak Islam, Berikut Kutipan Lengkapnya

Panji Gumilan mengatakan, apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap dirinya dan Ponpes Al-Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menko Polhukam, Mahfud MD menangani polemik di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

"Kami sudah siap," ujarnya.

Hingga semalam belum ada pernyataan resmi MUI terkait pernyataan Panji Gumilang.

Ketua MUI Jabar, Prof. Dr. Kh. Rahmat Syafei Lc MA, tak bersedia menjawab saat dimintai tanggapannya.

Ia hanya menjawab bahwa saat ini dirinya sedang berada di Makkah.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Ahyar juga tak bersedia memberikan tanggapannya.

Berulangkali upaya Tribun menghubunginya melalui pesan Whatsapp tak mendapat balasan.

Mahad Al-Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar lembaga pendidikan tersebut segera dibubarkan.

Seiring dengan polemik itu, Panji Gumilang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Baca juga: Pernikahan Adat Tionghoa Valencia Tanoesoedibjo dan Kevin Sanjaya Berlangsung di Jakarta

Laporan terhadap Panji itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).

Sabtu lalu, saat menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al-Zaytun kepada Menkopolhukam, di Jakarta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al-Zaytun dan penggalian data lapangan.

Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al-Zaytun, yang menurutnya mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved