Keluarga Korban Pemerkosaan Pernah Diprotes Kajari Pandeglang karena Gunakan Jasa Pengacara

Kasus pemerkosaan yang pelakunya anak penjabat akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (27/6/2023) ini.

|
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Spanduk kampanye WBK di halaman kantor Kejari Pandeglang, Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PANDEGLANG - Seorang wanita muda diduga jadi korban tindakan asusila dan penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasus tersebut telah memasuki persidangan dan akan kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang hari Selasa (27/6/2023) ini.

Fakta-fakta terkait kasus ini dipaparkan di media sosial Zanatul, kakak korban. Dia menyatakan, sang adik telah berada di rumah aman (safe house).

Namun, Zanatul menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya jaksa D dari Kejari Pandeglang yang mengajak korban bertemu di sebuah kafe atau di luar rumah aman.

Zanatul juga mengaku pernah diprotes Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne, karena menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi korban.

Pada satu kesempatan, Zanatul menyatakan, Helena bahkan menilai bahwa pengacara kerjanya cuma duduk-duduk saja.

"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023. Kenapa kami mempublikasikan hal semacam ini? tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban," katanya.

Zanatul menjelaskan, setelah memendam selama 3 tahun, pada Desember 2022, sang adik akhirnya menceritakan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya. Sang pacar adalah Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Sejak 21 Februari 2023, Alwi ditahan pihak kepolisian. Saat kasus ini masuk ke tahap persidangan, keluarga korban mendapat intimidasi.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis Zanatul di Twitter.

Menurutnya pihak Kejaksaan Pandeglang meminta korban untuk memaafkan pelaku. Hal itu terjadi saat persidangan kedua, tepatnya 9 Juni 2023.

"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi jaksa penuntut kasus ini," kata kakak korban.

"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”,'" ujarnya.

Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.

Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang menangani kasus tersebut adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni, dan Adyantana Meru Herlambang.

Pada thread kedua, kakak korban menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan.

Pihak Kejari Pandenglang bahkan sempat mengunggah foto korban ke media sosial tanpa disensor.

Keluarga korban juga kena marah jaksa karena mengandeng pengacara.

"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban karena kami memakai pengacara," tulis Zanatul.

"Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara? kan gak guna, (pengacara-Red) cuma duduk-duduk aja kan?" tulis Zanatul.

"Sumpah demi Allah saya dengar sendiri. Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi," imbuh dia.

Helenna Octavianne
Kajari Pandeglang Helena Octavianne

Saat korban berada di rumah aman, sejumlah okmum jaksa berusaha agar korban bisa keluar dari rumah amah.

"korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut," ujar Zanatul.

"Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?" katanya.

Si jaksa D menurut kakak korban sempat menghubungi adiknya.

"Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK),"

"Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat/percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hilang/ditarik," ujarnya.

"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti. Kenapa kami buat tread ini? mempublikasikan hal semacam ini, kami sadar, akan berdampak pada korban. Tapi kami sadar, tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban," katanya.

Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Pandeglang yang menangani kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved