Minggu, 12 April 2026

Sidang Perdana Menkominfo Nonaktif di Tipikor, Hakim Tanya Saudara Johnny Sehat?

Johnny G Plate menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/6/2023)

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Irfan Kamil
Sidang perdana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/6/2023).

Johnny menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Sidang perdana Johnny G Plate digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Partai Nasdem itu tiba pukul 10.26 dikawal ketat petugas.

Johhny mengenakan batik dan masker putih saat memasuki ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali. Tidak ada satupun politikus Partai Nasdem yang terlihat hadir di ruang sidang.

Setelah Johnny duduk di kursi terdakwa, majelis hakim pun tiba dan membuka sidang dengan menanyakan kondisi para terdakwa.

"Saudara Johnny sehat," tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa.

"Sehat yang Mulia," kata Johnny.

Lantas Fahzal melakukan pemeriksaan identitas Menkominfo nonaktif itu.

Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dalam sidang perdana tersebut, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya. Mereka adalaha Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Perkara dengan terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 10.30 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved